Diduga Menyalahi IMB, DPRD SU Desak Camat dan Lurah Bongkar 16 Ruko di Jalan Bahagia By Pass


547 view
Diduga Menyalahi IMB,  DPRD SU Desak Camat dan Lurah Bongkar 16 Ruko di Jalan Bahagia By Pass
(Foto SIB/Firdaus Peranginangin).
Reses : Sekretaris Komisi D DPRD Sumut Ir Parlaungan Simangunsong ST IPM saat menggelar kegiatan Reses II DPRD Sumut Tahun Sidang II 2020-2021.

Medan (SIB)

Sekretaris Komisi D DPRD Sumut Ir Parlaungan Simangunsong ST IPM mendesak Camat Medan Denai dan Lurah Kelurahan Sidirejo II untuk segera membongkar 16 Ruko di Jalan Bahagia By Pass Medan Denai, karena diduga telah menyalahi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) serta melanggar garis sempadan bangunan atau roilen.

Desakan itu diungkapkan Parlaungan Simangunsong kepada wartawan, Minggu (28/2/2021) melalui telepon seusai melakukan kegiatan Reses II DPRD Sumut Tahun Sidang II 2020-2021 di Jalan Saudara Kelurahan Sudirejo II Medan Denai yang dihadiri Lurah Sudirejo II Suardi dan Nayaruddin mewakili Camat Medan Denai.

"Dalam kegiatan reses itu, kita mendesak Camat Medan Denai dan Lurah Sudirejo II untuk segera membongkar 16 Ruko di Jalan Bahagia By Pass, karena telah terjadi pelanggaran garis sempadan bangunan atau roilen, jangan sampai menimbulkan keresahan dari masyarakat sekitar," tandasnya.

Parlaungan dalam kesempatan itu juga mengingatkan camat dan lurah, jika tidak mampu menertibkan bangunan yang diduga bermasalah tersebut, pihaknya dalam waktu dekat segera menyurati DPKPPR (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Penataan Ruang) Medan, agar bersikap tegas terhadap pemilik Ruko dimaksud.

"Dari hasil peninjauan kita di lapangan, bangunan 16 Ruko tersebut ditengarai tidak mematuhi Perda Kota Medan No3/2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sehingga camat, lurah dan DPKPPR Medan harus segera turun ke lapangan menegakkan aturan," katanya.

Ditambahkan Parlaungan, jika bangunan 16 Ruko tersebut dibiarkan tanpa mematuhi aturan yang telah ditetapkan Perda No3/2015, dipastikan akan memicu kemacetan arus lalu-lintas di persimpangan Jalan M Nawi Harahap, karena nyata-nyata tidak mengindahkan analisis dampak lalu-lintas.

Sekretaris FP Demokrat itu mengaku setiap hari melintas kawasan itu, sehingga tahu pasti kondisi arus lalu-lintas serta situasi bangunan yang sudah mencapai 80 persen tersebut. Jika camat, lurah dan dinas terkait tidak segera melakukan penertiban, tentu akan berdampak terhadap masyarakat sekitar.

Menurut Parlaungan, camat, lurah dan dinas terkait, jangan pernah takut menegakkan Perda terhadap proyek bangunan 16 Ruko yang saat ini dipagari seng dan sangat rapat ke bahu jalan dan hanya tersisa halaman Ruko sekitar 4 meter dari pinggir Jalan Bahagia By Pass tersebut.

"Siapapun yang membackup Ruko tersebut, sepanjang camat, lurah dan instansi terkait menegakkan Perda No3/2015, guna menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah), jangan takut," ujar mantan anggota DPRD Medan dua periode tersebut seraya mengaku tahu persis bangunan tersebut tidak memiliki analisis dampak lalu-lintas.(*).

Penulis
: Firdaus Peranginangin
Editor
: Robert/Eva Rina P
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com