Diperiksa KPK, Yasir Ridho Kembalikan Uang Sirup Rp 17,5 Juta


537 view
Diperiksa KPK, Yasir Ridho Kembalikan Uang Sirup Rp 17,5 Juta
titiknol.co.id
Ilustrasi 

Medan (SIB)

Wakil Ketua DPRD Sumut dari Partai Golkar Yasir Ridho Lubis telah mengembalikan uang sirup senilai Rp 17.500.000 ke penyidik KPK saat diperiksa di Markas Polda Sumut, Rabu (3/6/2020).

"Iya benar (duitnya dikembalikan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (3/6/2020).

Selanjutnya, kata dia, uang itu akan disita KPK. Izin penyitaan akan diminta kepada Dewan Pengawan (Dewas) KPK.


"Penyidik telah menerima slip bank yang uangnya sudah disetorkan ke rekening KPK. Penyidik KPK akan meminta izin penyitaan dari Dewas. Untuk selanjutnya penyidik akan menyita uang tersebut dari yang bersangkutan," sambung Fikri.

Di hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni markas Polda Sumut dan Lapas Kelas I Tanjung Gusta. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang dilakukan tersangka RN dan kawan-kawan.

KPK memeriksa enam mantan anggota DPRD Sumut yakni DS, EML, FSTK, YS, IB dan BM.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk para tersangka anggota DPRD Sumut. Mereka saksi untuk tersangka RN dkk, yang juga mantan anggota DPRD Sumut," pungkas Fikri. (*)

Penulis
: Donna Hutagalung/rel
Editor
: Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com