Dua Terduga Pembongkar Kios Ponsel Dibekuk Polisi


289 view
Dua Terduga Pembongkar Kios Ponsel Dibekuk Polisi
Foto Dok/Humas Polres Sergai
DIAMANKAN : Tersangka ECL (28) dan AHN (35), diamankan petugas di Mapolsek Perbaungan, Sabtu (12/12/2020).

Sergai (SIB)

Dua terduga pembongkar kios ponsel milik M Arifin (32) masing-masing berinisial ECL (28) dan AHN (35) dibekuk team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Perbaungan di sejumlah lokasi berbeda, Sabtu (12/12/2020).

Dari tangkapan itu, polisi turut menyita beberapa barang bukti (BB), di antaranya 3 HP android berbagai merk dan seperangkat peralatan service HP.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak ketika dikonfirmasi SIB, Rabu (16/12/2020), mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam LP/277/XII/2020/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan, tanggal 7 Desember 2020 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Usai menerima laporan tersebut, lanjut Simanjuntak, personel Tekab Polsek yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Tambunan langsung melakukan penyelidikan ke beberapa tempat untuk mengetahui keberadaan para pelaku.

"ECL berhasil diciduk dari tempat persembunyiannya di Kampung Sipirok Desa Banten, Kecamatan Perbaungan. Sedangkan, AHN diamankan dari satu warung di Desa Banten tanpa perlawanan, lalu menggelandang mereka ke Mako untuk diproses," ujarnya.

Saat diinterogasi penyidik, sambung Simanjuntak, kedua tersangka yang terlibat kasus Curat itu mengakui, memang telah melakukan pembongkaran kios ponsel milik korban di Jalan Alwasliyah Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Senin (30/11/2020) lalu, sekira pukul 04.00 WIB.

Atas perbuatannya, kini kedua pria itu beserta BB sudah diamankan di Polsek Perbaungan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"ECL dan AHN akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Kapolsek Perbaungan sembari menambahkan dari kasus tersebut, korban mengalami kerugian material ditaksir mencapai Rp 5 juta. (*)

Penulis
: Bonny Sembiring
Editor
: Wilfred/Donna
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com