Dua Tersangka Curas Diringkus Polisi, 1 Ditembak


367 view
Dua Tersangka Curas Diringkus Polisi, 1 Ditembak
Foto Dok/Humas Polres Sergai
DIAMANKAN : Tersangka MR (30) alias Omeng dan SS (31) alias Kendong beserta barang bukti saat diamankan Tekab Polres Sergai usai diringkus dari sejumlah lokasi berbeda, Rabu (13/1/2021), di Mapolres setempat. Satu dari dua tersangka kasus Curas itu terpaksa ditembak karena sempat melawan petugas. 

Sergai (SIB)

Team khusus anti bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus dua tersangka yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) masing-masing inisial MR (30) alias Omeng dan SS (31) alias Kendong dari lokasi berbeda, Rabu (13/1/2021).


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata ketika dikonfirmasi SIB, Kamis (14/1/2021), mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka itu berdasarkan laporan Efiseasa (keluarga korban), yang tertuang dalam LP/11/I/2021/SU/Res Sergai/, tanggal 12 Januari 2021.


Usai menerima laporan tersebut, lanjut Pandu, sejumlah personel Tekab Polres dipimpin Kanit Idik Jatanras Iptu Made Dwi Krisnanda langsung melakukan penyelidikan ke beberapa lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti (BB) yaitu 2 unit sepedamotor dan 1 HP jenis android.


"Omeng diciduk dari rumahnya di Dusun III Desa Nagur, Kecamatan Tanjungberingin, ketika tertidur di kamar. Sedangkan, Kendong kita tangkap dari tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Sergai," ujarnya.


Namun sewaktu hendak diringkus, sambung Pandu, Kendong sempat melarikan diri serta melawan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kanannya hingga roboh, lalu menggelandang kedua tersangka ke Mako untuk diproses.


Saat diinterogasi penyidik, masih kata Pandu, keduanya mengaku memang telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap anggota keluarga Efiseasa bernama M Aris Maulana (45), pada Senin (11/1/2021) malam, di jembatan Desa Pematangkuala.


"Di situ, mereka memukul korban hingga terluka lalu membawa kabur barang-barang berharga seperti 2 Hp, 1 jam tangan, 1 jaket kulit serta 1 sepedamotor Kawasaki Ninja warna merah," ucapnya.


Atas perbuatannya, kini para tersangka Curas itu beserta BB sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


"Omeng dan Kendong akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim. (*)

Penulis
: Bonny Sembiring
Editor
: Robert/Eva Rina P
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com