Dzulmi Eldin Ajukan PK ke PN Medan


345 view
Dzulmi Eldin Ajukan PK ke PN Medan
istimewa
ilustrasi

Medan (SIB)

Mantan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis perkara korupsi yang menjeratnya. Permohonan PK Dzulmi Eldin sudah didaftarkan 18 Agustus 2020 ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Iya benar, permohonannya tanggal 18 Agustus yang lalu," kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan, kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).

Eldin mengajukan PK terhadap putusan majelis hakim PN Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap yang diterimanya dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemko Medan.

"Sidang perdana akan digelar 30 September mendatang," kata Immanuel.

Immanuel menyebutkan, PN Medan juga sudah menyiapkan tiga hakim yang akan menyidangkan Dzulmi Eldin. "Hakim ketuanya Mian Munthe," pungkas Immanuel.

Pada Juni lalu, hakim PN Medan diketuai Abdul Azis, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Dzulmi Eldin. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah atau atau janji berupa uang sebesar Rp2,1 miliar dari sejumlah kepala dinas di Pemko Medan.

Ia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.

Hakim dalam amar putusan menyatakan, perbuatan Dzulmi Eldin telah melanggar Pasal 12 huruf a UU ndang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Namun, pada pertengahan Juli 2020, Eldin sempat hendak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, tetapi upaya tersebut urung dilaksanakan. Edlin pun menyatakan menerima hukuman tersebut.

Saat dikonfirmasi, Junaidi Matondang, seorang penasehat hukum Eldin membenarkan pihaknya mengajukan PK ke PN Medan. Hanya saja, dirinya enggan membeberkan alasan PK.

"Ia benar kami PK. Namun saya belum bisa menjelaskan alasan mengapa PK untuk saat ini," ucap Junaidi via telepon. (*)

Penulis
: Rido Adeward Sitompul
Editor
: donna@hariansib.com
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com