Godok Perda Covid-19, Bapem Perda DPRD Sumut Kunker ke RSU Kabanjahe


703 view
Godok Perda Covid-19, Bapem Perda DPRD Sumut Kunker ke RSU Kabanjahe
Foto SIB/Marlinto Sihotang
Paparkan: Dirut RSU Kabanjahe, dr Arjuna Wijaya SpP memaparkan fasilitas RSU Kabanjahe dalam penanganan pasien Covid-19 dalam sambutannya saat Kunker Bapem Perda DPRD Sumut, Selasa (5/1/2020).

Kabanjahe (SIB)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, Selasa (5/1/2020) dalam rangka pembentukan Perda tentang penegakan disiplin Prokes Covid-19.

Dalam kunjungan kerja kali ini, Bapem Perda DPRD Sumut bersama rombongan instansi terkait yakni Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, BPBD, Satpol PP serta Biro Hukum Provinsi Sumut. Rombongan diterima Direktur RSU Kabanjahe dr Arjuna Wijaya SpP beserta jajaran, Kadis Kesehatan Kabupaten Karo dr Irna Sembiring Meliala, Kasatpol PP serta Kasat Binmas AKP Budiyanta mewakili Polres Tanah Karo.

Dalam sambutannya, Dirut RSU Kabanjahe mengatakan sebagai rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 yang ditunjuk pemerintah melalui Kemenkes, pihaknya siap dalam menjalankan tugas dan amanah. Selain itu pihaknya, terus berbenah sehingga pasien terlayani dan tertangani dengan baik. Dicontohkannnya, saat ini, RSU Kabanjahe sedang menyiapkan laboratorium PCR untuk mendiagnosa Covid-19. "Kita sudah siapkan ruangan dan fasilitasnya, sekarang proses pengajuan izinnya," katanya.

Hal ini dilakukan, supaya untuk mengetahui hasil sampel SWAB, Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Karo tidak terlalu lama menunggu, mengingat selama ini, sampel selalu dikirim ke RS USU Medan, sehingga memakan waktu 5 hari sampai 2 minggu.

Harapannya, kiranya nantinya Perda ini juga mengatur fasilitas pemerintah dalam hal penanganan pasien terkonfrimasi. "Termasuk APD dan tenaga kesehatan," katanya.

Kadis Kesehatan Kabupaten Karo menambahkan, pihaknya juga sudah memiliki laboratorium mobile meski belum dilaunching. Dengan adanya laboratorium ini nantinya, semakin banyak dilakukan tes pemeriksaan untuk mendiagnosa, sehingga rantai virus ini dapat segera diputus. Katanya, data penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karo terdiri dari 425 orang yang terkonfirmasi, 32 orang di antaranya meninggal dunia.

Kadis meminta, dalam pembentukan Perda terkait Covid-19 ini nantinya, kiranya pembuat Perda lebih memikirkan secara teknis beberapa hal, seperti pesta adat yang sangat kental di Kabupaten Karo, kemudian mobilisasi aron serta penerapan Prokes ini nantinya di daerah tujuan wisata.

Menanggapi itu, Ketua Bapem Perda DPRD Sumut HM Subandio, dalam Kunker kali ini pihaknya ingin mengetahui hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Perda ini. "Kami ingin meminta masukan langsung dari berbagai pihak, salah satunya pihak penanggulangan yaitu RSU Kabanjahe yang ditunjuk pemerintah," katanya.

Tujuannya, supaya Perda ini nantinya tepat dan dapat diaplikasikan di tengah masyarakat yang pluralis.(*)

Penulis
: Marlinto Sihotang
Editor
: Robert/Eva Rina P
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com