KPUD Toba Samosir Musnahkan 3.353 Surat Suara Rusak


425 view
KPUD Toba Samosir Musnahkan 3.353 Surat Suara Rusak
Foto SIB/ Eduwart MT Sinaga
MUSNAHKAN : KPUD Kabupaten Toba Samosir  memusnahkan surat suara rusak, di halaman kantor KPUD Toba Samosir di Jalan Balige - Tarutung Soposurung Balige, Senin (7/12/2020). 

Toba (SIB)

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Toba Samosir memusnahkan 3353 lembar surat suara rusak, di halaman Kantor KPUD Toba Samosir di Jalan Balige - Tarutung Soposurung Balige, Senin (7/12/2020).

Pemusnahan surat suara rusak dengan cara dibakar tersebut, selain disaksikan Ketua KPUD Toba Hendry Maruddin Pardosi juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Robinson Sitorus, Ketua PN Balige Lenny M Napitupulu, Komisioner Bawaslu Toba Samosir Tomson Manurung, Kasat Intel Polres Toba AKP Antoni Rajagukguk dan mewakili Dandim 0210 TU.

Ketua KPU Kabupaten Toba Samosir Henri Maruddin Pardosi mengatakan, pemusnahan surat suara rusak dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan proses sortir dengan kategori cacat mutu, rusak, robek, bolong.

“Surat suara rusak tersebut tidak layak diterima oleh KPU Kabupaten Toba Samosir dari penyedia. Jumlah surat suara rusak dan tidak digunakan yang dimusnahkan sebanyak 3353 lembar, " paparnya.

Usai pemusnahan kertas suara, dilanjutkan dengan pemberangkatan distribusi logistik surat suara ke kecamatan.

"Hari ini kita prioritaskan kecamatan yang jauh. Menyusul Kecamatan Balige dan Kecamatan Tampahan. Pendistribusian surat suara ini mendapat pengawalan dari Kepolisian, " katanya. (*)

Penulis
: Eduwart MT Sinaga
Editor
: Wilfred/Donna
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com