Rantauprapat (SIB)
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menuntut hukuman berat selama 14 tahun terhadap 3 tenaga kesehatan (nakes), terdakwa tindak pidana korupsi pungutan liar di Puskesmas Parlayuan Dinas Kesehatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Terdakwa MHJ SKM, mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Puskesmas tersebut dituntut 6 tahun penjara dan 2 mantan bendaharanya dituntut masing-masing pidana penjara 4 tahun, Kamis (28/1/2021) sore, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan.
"Tim JPU pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) atau pemotongan honor pegawai Puskesmas yang bersumber dana dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Parlayuan Dinkes Pemkab Labuhanbatu," kata Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen Syahron Hasibuan kepada SIB melalui WhatsApp, Kamis (28/1/2021) malam.
Syahron menyebut tuntutan terhadap terdakwa MHJ dkk dibacakan JPU Noprianto Sihombing dan Septian Tarigan, pada persidangan majelis hakim di Pengadilan Tipikor PN Medan.
"JPU meyakini terdakwa MHJ dan kawan-kawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 huruf (f) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Juncto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana," sebutnya.
Dia menjelaskan, terdakwa MHJ dituntut pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
"Selain itu, juga dituntut membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelasnya.
Sedangkan untuk terdakwa bendahara JKN ,
HM dan terdakwa bendahara BOK, SD masing-masing dituntut 4 tahun pidana penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu Noprianto Sihombing membenarkan tuntutan hukuman berat terhadap 3 tenaga kesehatan tersebut.
"Kita berharap agar melalui perkara ini timbul efek jera bagi siapapun yang mencoba-coba korupsi uang negara, juga untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di wilayah hukum Kejari Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara," ujarnya.
Sebelumnya, ketiga terdakwa tertangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) Satreskrim Polres Labuhanbatu, Selasa 13 Agustus 2019, setelah dilaporkan melakukan pemotongan jasa medis dari JKN dan BOK terhadap para pegawai Puskesmas Parlayuan, Senin 12 Agustus 2019. (*)