Kontrak Kerja Belum Dibayar, PT Angkasa Pura II Dihadapkan Ke Persidangan


766 view
Kontrak Kerja Belum Dibayar, PT Angkasa Pura II Dihadapkan Ke Persidangan
(Foto.SIB/Lisbon Situmorang)
SIDANG : Kuasa hukum penggugat menyampaikan gugatannya terkait kontrak kerja belum dibayar, pada sidang yang digelar di PN Lubukpakam, Kamis (4/2/2021). 

Lubukpakam (SIB)

Kontrak kerja belum dibayar, Direktur CV Marendal Mas, Syamsul Chaniago menghadapkan PT Angkasa Pura II Kualanamu ke Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. Hal itu diketahui saat sidang perdana menyampaikan gugatan oleh kuasa hukum penggugat, Sigit Purnomo SH dan Iqbal Saputra SH, Kamis (4/2/2021), di PN Lubukpakam.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Nora Gaberia Pasaribu SH MH didampingi hakim anggota Munawwar Hamidi SH dan Halimatussakdiah, dihadiri perwakilan PT Angkasa Pura II, Paulina Simbolon selaku Plt Manager Branch Comunication Legal PT Angkasa Pura II Kualanamu.

Pada gugatan disebutkan, pengadaan dan pemasangan AC di garbarata terminal Bandara Kualanamu, bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan dengan baik dengan prestasi phisik mencapai 100 persen, 6 April 2020.

Setelah tergugat (AP II) membuat pakta intergritas bahwa telah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan, bahwa pekerjaan sudah sesuai dengan spek teknis, harga pekerjaan wajar dan kualitas barang/pekerjaan sudah benar, penggugat meminta uang pembayaran setelah dikurangi PPN sebesar Rp 943 Juta, namun tidak digubris.

Hingga sekarang penggugat mengalami kerugian yang sangat besar, karena modal kerja adalah pinjaman di bank, sehingga penggugat mengalami kredit macet. Selanjutnya penggugat (rekanan) harus membayar utang bunga, notaris dan potensi keuntungan yang harus diperoleh mencapai Rp 113 Juta. Dengan itu, penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 1, 8 Miliar.

Akibat keterlambatan itu, penggugat dalam pelaksanaan putusan perkara a quo, dengan beralasan secara hukum, penggugat meminta agar tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangson), sebesar Rp 10 Miliar. Selanjutnya tergugat akan menyampaikan jawabannya, Kamis (11/2/2021). (*).

Penulis
: Lisbon Situmorang
Editor
: Robert/Eva Rina P
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com