Pedagang dan Masyarakat Humbahas Jangan Timbun Bahan Pangan


787 view
Pedagang dan Masyarakat  Humbahas Jangan Timbun Bahan Pangan
SIB/Dok
IMBAUAN : Tim Satgas Pangan Humbahas menempelkan stiker imbauan bagi pedagang dan masyarakat untuk membatasi penjualan dan tidak melakukan penimbunan bahan pangan, Rabu (1/4/2020)

Humbahas (SIB)

Tim Satgas Pangan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mengimbau para pedagang dan masyarakat untuk membatasi pembelian dan penjualan bahan pangan.

Imbauan itu dilakukan dengan cara mendatangi sejumlah toko, ritel (Indomaret dan Alfamidi) dan tempat jualan lainnya, sambil membagikan dan memasang stiker imbauan yang dipimpin oleh Ketua Tim Satgas Pangan Humbahas Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP JH Tarigan, didampingi Kadis Ketahanan Pangan Lampos Purba, Kadis Kopedagin Ratna Purba, mewakili Dinas Pertanian dan Bagian Ekbang Setdakab Humbahas.

Kadis Ketahanan Pangan Humbahas yang juga anggota tim Satgas Pangan Humbahas, Lampos Purba kepada hariansib.com, Rabu (1/4/2020) malam menjelaskan, imbauan itu dilakukan untuk mengantisipasi ketahanan pangan akibat wabah virus Corona atau Covid-19 di daerah itu.

Pedagang ritel/eceran diminta untuk membatasi penjualan beberapa produk bahan pangan berupa beras maksimal 10 Kg, gula maksimal 2 Kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus untuk setiap pembeli. (*)

Penulis
: Frans Simanjuntak
Editor
: Robert Banjarnahor
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com