Pengedar Narkoba Ditangkap, Belasan Paket Sabu dan Timbangan Elektrik Disita


439 view
Pengedar Narkoba Ditangkap, Belasan Paket Sabu dan Timbangan Elektrik Disita
Foto SIB/Usni Pili Panjaitan
TERSANGKA : Tersangka pengedar narkoba diabadikan bersama belasan bungkus paket sabu, saat diamankan di Polres Tanjungbalai, Selasa (28/7/2020). 

Tanjungbalai (SIB)

Seorang tersangka diduga pengedar narkoba diciduk dari rumahnya, Senin (27/7/2020) malam di Jalan Jenaha Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

MNS alias Ica (44) ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai atas dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 bungkus plastik transparan berisi 0,15 gram sabu, 15 bungkus paket berisi sabu seberat 4,89 gram, 1 timbangan elektrik, 1 HP, uang tunai Rp585 ribu dan 2 bal plastik transparan untuk pembungkus sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasatres Narkoba Zulfikar kepada hariansib.com, Selasa (28/7/2020) membenarkan penangkapan pengedar narkoba itu.

"Tersangka kita tangkap di rumahnya, barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu diamankan dari ruang tamu. Selanjutnya penggeledahan dilakukan, kembali dari dalam kamar rumah tersangka kita amankan 15 paket sabu dan barang bukti lainnya,"ujar Zulfikar.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsidair Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(*)

Penulis
: Usni Pili Panjaitan
Editor
: Robert@hariansib.com
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com