Penulis Judi Tebak Angka Ditangkap Polisi di Desa Seiraja Labura


378 view
Penulis Judi Tebak Angka Ditangkap Polisi di Desa Seiraja Labura
Foto : Dok /AKP M Harahap
PERLIHATKAN BB : AH, tersangka pelaku judi tebak angka yang diamankan polisi di Desa Seiraja memperlihatkan barang bukti (BB) berupa uang dan handphone yang diamankan dari tersangka di Polsek Na IX-X, Senin (20/7) malam.

Labuhanbatu Utara (SIB)

AH (39), warga Desa Seiraja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap polisi atas dugaan melakukan tindak pidana perjudian tebak angka jenis kim Hongkong di salah satu warung yang juga tempat bermain bilyar di Desa Seiraja, Kecamatan Na IX-X, Senin (20/7/2020), sekira pukul 10.00 WIB.

Informasi didapat, penangkapan tersangka yang pekerjaannya petani itu berawal dari informasi masyarakat kepada unit Reskrim Polsek Na IX-X tentang adanya perjudian tebak angka di warung tempat bilyar di Desa Seiraja, Senin (20/7/2020) malam.

Mendapat informasi, tim unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda J Mahulae langsung menuju warung dan berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polsek Na IX-X untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti yang diamankan dari tesangka, satu unit handphone Nokia warna putih di dalamnya berisikan sms angka tebakan dan uang sekira Rp 650.000.

Kapolsek AKP M Harahap melalui WhatsApp, Selasa (21/7/2020) siang, membenarkan, AH ditangkap petugas Polsek Na IX-X di salah satu warung di Desa Seiraja atas dugaan melakukan perjudian tebak angka. " Tersangka AH dan sejumlah barang bukti telah diamankan, " imbuhnya.(*)

Penulis
: Chairul Matondang
Editor
: Robert@hariansib.com
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com