Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti 358 Kg Ganja


468 view
Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti 358 Kg Ganja
Foto SIB/Roy Damanik
MUSNAHKAN GANJA: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut Kombes Sempana Sitepu dan Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar memusnahkan ganja dengan cara dibakar, di Mapolrestabes, Jumat (28/8/2020).

Medan (SIB)

Sat Res Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti 358 Kg ganja kering hasil pengungkapan dari 2 kasus yang berbeda, serta membekuk 3 bandar narkoba, di Mapolrestabes, Jumat (28/8/2020).

Ketiga tersangka masing-masing dengan inisial IT (35) warga Kuta Cane Lama, Kecamatan Babusalam, Aceh Tenggara, SA (56) warga Klambir Lima Lingkungan Gang Ima Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan MR (47) warga Jalan Gatot Subroto Gang Amal Kelurahan Sei Sekambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Pantauan wartawan, pemusnahan tersebut dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar. Turut hadir Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut Kombes Sempana Sitepu, Labfor Cabang Medan, Jaksa, tokoh agama, masyarakat dan penggiat anti narkoba.

Sebelum dibakar, terlebih dahulu petugas Labfor mengetes ganja dengan cara dicampur cairan zat kimia. Setelah ganja berubah warna menjadi merah kehitaman, petugas Labfot memastikan ganja tersebut asli. Selanjutnya Kapolrestabes dan jajaran membakar ganja yang sudah diletakkan di dalam drum.

Kepada wartawan, Kombes Pol Riko menjelaskan dari total 358 Kg ganja kering ini merupakan ungkapan Sat Res Narkoba seberat 240 Kg dan Polsek Pancurbatu seberat 114 Kg. Diakui Kapolrestabes pengungkapan ini merupakan prestasi bagi para personel yang berhasil mengungkapnya.

"Barang berbahaya itu jika di pasarkan harganya mencapai Rp 2.000.000 maka kalau dikalikan dengan 358 kilogram hasilnya Rp 770.000.000. Jika dijual peramplop dengan harga 5000 dikali 358 Kg, maka keuntungan yang didapat oleh para bandar mencapai Rp1,79 miliar. Jika diasumsikan 1 amplop digunakan untuk 5 orang dan dikalikan 358 Kg maka akan ada 1.799.000 orang korban penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Dalam pengungkapan 358 Kg ganja ini sambungnya, setidaknya telah menyelamatkan 1,7 juta pengguna. Namun Kapolrestabes merasa miris, sebab selama 3 bulan bertugas, Kota Medan memang pasar besar peredaran narkoba. Dalam kesempatan ini Kombes Riko juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama memberantas narkoba.

Sebelumnya, pada 14 Mei 2020 Polsek Pancur Batu meringkus 2 tersangka narkotika berinisial IT (35) dan SA (56), di Komplek Perumahan Tata Alam Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Dari kedua tersangka petugas menyita 118 Kg ganja.

Kemudian pada tanggal 15 Mei 2020 Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil membekuk seorang tersangka narkotika berinisial MR (47) dari Jalan Gatot Subroto/Amal Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Dari tersangka, petugas berhasil menyita 240 Kg ganja kering yang disembunyikam di dalam kamar tersangka.(*)

Penulis
: Roy Damanik
Editor
: wilfred@hariansib.com/donna@hariansib.com
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com