Polsek Pantaicermin Amankan Seorang Jurtul KIM


334 view
Polsek Pantaicermin Amankan Seorang Jurtul KIM
Foto SIB/dok
JURTUL KIM : LS (45), Jurtul judi KIM, berikut barang bukti yang diamankan Tekab Polsek Pantaicermin. 

Sergai (SIB)

Polsek Pantaicermin Polres Sergai mengamankan ĹS (45), juru tulis (Jurtul) judi KIM, di salah satu warung kopi tidak jauh dari kediamannya di Dusun IV Desa Nagakisar, Kecamatan Pantaicermin, Minggu (19/4/2020) malam.

Dari penangkapan pelaku, turut diamankan barang bukti satu unit Handphone warna hitam yang didalamnya terdapat nomor pesanan diduga nomor tebakan judi KIM, satu lembar kertas bertuliskan nomor tebakan judi KIM dan uang tunai Rp.69 ribu, diduga hasil penjualan nomor tebakan judi KIM.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Senin (20/4/2020), mengatakan penangkapan pelaku atas adanya laporan masyarakat.Selanjutnya tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, pelaku terlihat sedang menunggu pemasang judi KIM di sebuah warung, selanjutnya dilakukan penangkapan.

Hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, pelaku mengaku menyetorkan rekapan judi KIM tersebut kepada seseorang bermarga Marbun warga Desa Pon, Kecamatan Seibamban, dengan upah 25 persen dari omset penjualan.Bapak tiga anak yang kesehariannya sebagai buru tani ini juga mengaku sudah satu bulan menjadi jurtul judi KIM atas tawaran Marbun untuk menambah penghasilan.

"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Pantaicermin guna menjalani proses lanjut," kata Simatupang. (*)

Penulis
: Rimpun H Sihombing
Editor
: Wilfred Manullang
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com