Posisi Paslon di Kertas Suara Pilkada Humbahas

Dosmar - Oloan di Kiri dan Kolom Kosong di Kanan

890 view
Posisi Paslon di Kertas Suara Pilkada Humbahas
Foto SIB/Frans Simanjuntak
BERITA ACARA : Penyerahan berita acara penetapan tata letak posisi pasangan calon dalam surat suara dan daftar Paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas tahun 2020 dengan satu Paslon, di aula Kantor KPU Humbahas, Kamis (24/9/2020). Berita acara ini diserahkan masing-masing kepada Paslon, partai politik pengusung dan juga Bawaslu.

Humbahas (SIB)

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), menetapkan tata letak posisi pasangan calon (Paslon) dalam surat suara dan daftar Paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas tahun 2020 dengan satu Paslon, Kamis (24/9/2020).

Ketua KPUD Humbahas Binsar Pardamean Sihombing ketika diwawancarai wartawan menjelaskan, Pilkada Humbahas hanya diikuti satu Paslon, sehingga yang dilakukan bukan pencabutan nomor, melainkan pengundian tata letak posisi Paslon dan kolom kosong apakah di sebelah kiri atau kanan.

"Hasil pengundian hari ini bahwa pasangan calon atas nama Dosmar Banjarnahor dan Oloan P Nababan berada di sebelah kiri dari sisi pemilih melihat surat suara. Jadi ini nanti yang digunakan KPU untuk mensosialisasikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan dengan satu pasangan calon," kata Binsar.

Dia menambahkan, hasil pengundian itu nantinya menjadi dasar bagi KPU untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana nanti proses pemilihan bupati dan wakil bupati, termasuk nanti pada hari pemungutan suara.

"Jadi di surat suaranya nanti ada foto Paslon, dan ada kolom kosong tak bergambar. Jadi pilihan masyarakat nanti apakah akan mencoblos foto Paslon yang bergambar atau mencoblos kolom kosong yang tidak bergambar," jelasnya.

Lebih lanjut Binsar menjelaskan, pada hari pemungutan suara tanggal 9 Desember nanti, Paslon dinyatakan pemenang jika perolehan suaranya lebih dari lima puluh (50) persen dari surat suara yang sah. Begitu juga dengan kolom kosong. Kolom kosong dikatakan menang jika hasil coblosan pada kolom kosong itu jumlahnya lebih dari 50 persen dari surat suara yang sah.

"Masyarakat punya dua pilihan. Mencoblos gambar Paslon atau mencoblos kolom kosong yang tidak ada gambarnya. Itu menjadi hak pemilih yang dilindungi Undang-Undang," pungkasnya. (*)

Penulis
: Frans Simanjuntak
Editor
: Robert@hariansib.com /evarina@hariansib.com
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com