Medan (SIB)
Rapat pleno penyusunan panitia kepengurusan Musyawarah Daerah (Musda) X yang diulang DPD Partai Golkar Sumut, di Kantor DPD Partai Golkar Sumut Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Senin (13/7/2020), berlangsung panas. Mayoritas pengurus terlihat meninggalkan ruangan rapat.
Para pengurus yang meninggalkan rapat (walk out/WO) tersebut, di antaranya Wakil Ketua DPD Golkar Sumut Hanafiah Harahap, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Irham Buana Nasution, Wakil Sekretaris Ihwan Habib Nasution dan puluhan pengurus lainnya.
"Rapat ini mengangkangi keputusan Mahkamah Partai. Kami sudah minta penjelasan apakah rapat ini sudah diketahui Mahkamah Partai, tapi tidak ada satupun kata yang keluar dari mulut Doli Kurnia Tanjung sebagai Plt DPD Partai Golkar Sumut kalau rapat sudah dikonsultasikan," kata Hanafiah Harahap di depan gedung DPD Partai Golkar Sumut.
Hanafiah menjelaskan alasan pihaknya meninggalkan rapat pleno. "Pesan Mahkamah Partai semua pihak yang bertikai untuk duduk bersama guna mengulang Musda X DPD Partai Golkar Sumut," katanya.
Hanafiah mengkhawatirkan karena pembentukan panitia musda tidak dikonsultasikan ke Mahkamah Partai, hasil musda akan kembali cacat hukum dan bisa diulang kembali.
"Kami akan lapor ke Mahkamah Partai dan ke ketua umum, bahwa ada perlawanan secara masif yang dilakukan ketua terhadap perintah Mahkamah Partai," kata Hanafiah.
Irham Buana menimpali mereka dari awal rapat sudah mempertanyakan apakah rapat sudah dikonsultasikan kepada Mahkamah Partai.
"Sampai rapat tadi ditutup tidak ada satu pun pernyataan Doli yang mengatakan iya. Harusnya rapat ini diawasi Mahkamah Partai sebagai bagian dari tahapan Musda X yang diulang," kata Irham.
Menurut Irham, hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi. Sebab, rapat pleno tersebut dilaksanakan karena adanya putusan Mahkamah Partai yang membatalkan Musda X Golkar Sumut di JW Marriot dan memerintahkan Musda agar diulang.
"Mahkamah partai itu hidup keputusannya. Kami khawatir, rapat ini tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Partai," ujar Irham.
Irham menegaskan dirinya bersama beberapa rekannya menolak hasil rapat pleno tersebut dan akan menyampaikannya kepada Mahkamah Partai dan Ketua Umum Airlangga Hartarto. Sebab, menurut mereka, hal itu pembangkangan terhadap keputusan Mahkamah Partai.
"Dalam surat perpanjangan jabatan Plt ketua disebutkan, dalam pelaksanaan musda harus mengindahkan apa yang diputuskan Mahkamah Partai," kata Irham.
Meski diwarnai aksi WO, rapat pleno yang dipimpin Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia Tanjung tetap berlangsung. Hasilnya pengurus memberikan kewenangan penuh kepada Ahmad Doli Kurnia untuk menyusun kepengurusan panitia.
Sementara itu, Ketua Korbid Kepartaian DPD I Partai Golkar Sumut, Rolel Harahap,
Wakil Ketua Bidang Organisasi, Samsir Pohan dan Wakil Ketua Bidang Infokom Apribudi dan Wakil Ketua Bidang Kepemudaan, Agung Sitepu, menyatakan, pembentukan panitia Musda Golkar Sumut tidak perlu meminta izin Mahkamah Partai.
"Musda ini tugasnya bisa kepartaian dan rapat pleno dengan agenda pembentukan panitia musda tadi di awal sudah cukup korum. Meski ada perbedaan-perbedaan apakah rapat ini diketahui Mahkamah Partai," katanya.
Rolel menjelaskan, Mahkamah Partai membuat keputusan dari hasil mediasi antara pemohon dan termohon, maka Musda Golkar Sumut diulang dan oleh DPP diinstruksikan kepada DPD untuk menyiapkan musda.
"Memang benar, dalam amar putusan, Mahkamah Partai mengawasi musda. Saya katakan ini belum musda, masih pembentukan panitia. Cukuplah ke ketua umum, kenapa karena ketua umum memerintahkan mempersiapkan dan hasilnya akan disampaikan ke ketua umum serta bersama-sama ke Mahkamah Partai," kata Rolel.
Menurutnya, yang diawasi Mahkamah Partai itu bukan DPD Partai Golkar Sumut tapi kegiatan musdanya. "Jadi tidak seluruh kegiatan di Golkar Sumut sepengetahuan Mahkamah Partai," katanya.
Kalaupun ada yang melakukan WO dalam rapat pleno tersebut, dikatakan Rolel, adalah hal yangbiasa-biasa saja dan mudah-mudahan dalam waktu singkat susunan kepanitian tersusun rapi dan akan melaporkan ke DPD Partai Golkar. (*)