Seorang Jurtul Togel Ditangkap Polisi di Kualuh Hilir


417 view
Seorang Jurtul Togel Ditangkap Polisi di Kualuh Hilir
Foto SIB/Regen Silaban
DIAMANKAN: Tersangka Jurtul Togel, DM (40) beserta barang buktinya saat diamankan polisi di Mapolsek Kualuh Hilir, Rabu (5/8/2020). 

Kualuh Hilir (SIB)

Seorang terduga Juru Tulis (Jurtul) Togel berinisial DM (40) ditangkap petugas kepolisian Polsek Kualuh Hilir saat sedang menunggu di sebuah warung di Dusun Selat Pematang Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labura, Rabu (5/8/2020) sekitar Pukul 15.30 WIB.

Dari tangannya diamankan barang bukti berupa, 1 unit Handphone, uang tunai Rp. 210 ribu, notes kecil yang berisikan angka tebakan beserta karbon.

"Saat ini tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya di Mapolsek Kualuh Hilir, serta pengembangan lebih lanjut, "kata Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat kepada hariansib.com, Kamis (6/8/2020).

Kata Kapolsek, tersangka diancam pidana sesuai Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 20 Juta. "Kita akan melakukan pemeriksaan untuk mengungkap tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polsek Kualuh Hilir ini, "ucapnya. (*)

Penulis
: Regen Silaban
Editor
: Robert@hariansib.com
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com