Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

Cuaca Ekstrem, Syahbandar Diminta Tunda Surat Persetujuan Berlayar


612 view
Cuaca Ekstrem, Syahbandar Diminta Tunda Surat Persetujuan Berlayar
Foto: Dok/Ahmad
Ahmad 

Jakarta (SIB)

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan maklumat pelayaran yang ditujukan kepada seluruh kepala kantor unit pelaksana teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia. Maklumat ini berkaitan dengan antisipasi cuaca ekstrem selama tujuh hari ke depan.

"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 25 Januari 2021 KMA diperkirakan pada tanggal 26 Januari sampai 1 Februari 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi," kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (28/1).

Maklumat ini ditujukan kepada kepala kantor kesyah-bandaran utama, kepala kantor KSOP, kepala kantor UPP, kepala kantor KSOP Khusus Batam, kepala pangkalan PLP, hingga kepala distrik navigasi di seluruh Indonesia.

Seluruh syahbandar juga diminta setiap hari melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca melalui situs resmi BMKG. Informasi itu kemudian disebarluaskan kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi-debarkasi penumpang.

Selain itu, Syahbandar diminta menunda surat persetujuan berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar. "Kegiatan bongkar-muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan di-lashing, kapal tidak overdraft, serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut, segera lakukan koordinasi dengan pangkalan penjagaan laut dan pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak," kata Ahmad.

Untuk operator kapal, khususnya nakhoda, pemantauan kondisi cuaca diminta di-update sekurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar. Selanjutnya hal itu dilaporkan kepada syahbandar pada saat mengajukan SPB.

Nakhoda juga wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 jam selama pelayaran di laut. Hasilnya kemudian dilaporkan kepada stasiun radio pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam log book pelayaran. "Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 (empat) jam, nakhoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada syahbandar," tutur Ahmad.

Jika saat berlayar mendapat cuaca buruk, kapal diminta segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya serta melakukan pemantauan/pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut. "Jika terjadi kecelakaan, kapal harus segera berkoordinasi dengan syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan, termasuk penandaan dan kegiatan salvage," jelas Ahmad.

Ahmad juga memerintahkan seluruh kepala pangkalan PLP dan kepala distrik navigasi agar kapal-kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan) tetap bersiaga. Selain itu, kapal-kapal tersebut diminta segera memberikan pertolongan kepada kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.

Hal yang sama juga diminta kepada kepala SROP nakhoda kapal negara. Mereka diminta untuk melakukan pemantauan dan penyebarluasan kondisi cuaca dan berita marabahaya. "Apabila terjadi kecelakaan kapal, kepala SROP dan nakhoda kapal negara harus berkoordinasi dengan pangkalan PLP," ujarnya. (detikcom/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com