Komnas HAM Soroti Perlakuan Negatif ke Penyandang Disabilitas Mental


292 view

Jakarta (SIB) -Komnas HAM menyoroti soal perlakuan negatif kepada para penyandang disabilitas mental (PDM). Menurut Komnas HAM, para penyandang disabilitas mental kerap mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dari orang-orang di sekitarnya.

"Jadi, memanusiakan manusia bahasa gampangnya human dignity karena kelompok yang paling mendapatkan perlakuan yang sangat tidak manusiawi adalah penyandang disabilitas mental," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/12).

Dia mengatakan ada 2 faktor yang menyebabkan perlakuan tidak manusiawi terjadi kepada penyandang disabilitas mental. Pertama adalah faktor keluarga dan yang kedua terkait dengan belum maksimalnya implementasi UU Disabilitas.

"Konteks pertama dia dibuang oleh keluarganya. Dalam tanda petik bahasa yang sangat kasarnya, dia juga dibuang oleh keluarganya yang biasanya juga kalau kasus-kasus lain keluarganya masih bisa menampung dan merasakan. Tapi kalau dalam konteks disabilitas mental, keluarganya pun tidak mau menerimanya. Terus di sisi yang lain, negara juga abai terhadap mereka. Makanya masih sering kita jumpai penyandang disabilitas mental itu di jalan-jalan," ujarnya.

"Kebijakan di undang-undang memang ada, tapi implementasi dari kebijakan itu baik dengan UU maupun praktik di lapangan belum. Ini terbukti dengan peraturan pemerintah itu sampai hari ini juga tidak diselesaikan oleh berbagai Kementerian yang bertanggungjawab. Karena memang tidak ada perhatian," sambungnya.

Selain itu, Komnas HAM juga merilis hasil temuan dari pengamatan yang dilakukan di beberapa daerah. Hasilnya, masih terdapat stigma negatif yang membuat munculnya perlakuan kasar terhadap para penyandang disabilitas.

"Komnas HAM telah melakukan konservasi selama 5 hari setiap 1 spot daerah. Konservasi dilakukan di Brebes, Cilacap, dan Yogyakarta khususnya Bantul dan Sleman. Kemudian kita datangi panti panti rehabilitasi sosial yang bentuknya macam ada yayasan, ponpes, privat atau perorangan, kemudian kita datangi mendadak, kita bawa surat tugas observasi lapangan. Kita lakukan ke 6 panti dan semua mengizinkan. Konservasi ini menggunakan Metode wawancara dan dokumentasi. Latar belakangnya kita menangkap momentum hari HAM dan hari disabilitas internasional pada tanggal 3 Desember dan 10 Desember. Kemudian stigma diskriminatif yang dialami PDM. Belum ada standar penyelenggaraan rehabilisasi sosial dan penanganan PDM sampai saat ini," ujar peneliti Komnas HAM Mochammad Felani.

"PDM dianggap berbahaya, PDM mengalami kekerasan fisik, hasil penelitian mengatakan total dari 4 perawatan khusus di Jakarta dan bogor 61.7 persen mengalami kekerasan fisik, emosional, ekonomi dan seksual. PDM dianggap berbahaya kemudian cenderung melakukan kekerasan dan mengganggu orang lain dan menakutkan sehingga harus dijauhi," sambung dia.  (detikcom/d)

Penulis
: Admin
Editor
: Admin
Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com