Airlangga Sebut Ekonomi Indonesia Mulai Pulih


374 view
Airlangga Sebut Ekonomi Indonesia Mulai Pulih
Internet
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Jakarta (SIB)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tanda-tanda pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 sudah mulai terlihat.

Hal tersebut, kata dia, tercermin dari Purchasing Managers' Index yang berada di atas level ekspansif, yaitu di kisaran 50,9. Di samping itu, realisasi investasi pada 2020 juga lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

"Proporsi pengeluaran konsumsi masyarakat juga terus meningkat serta IHSG dan rupiah yang kembali ke level pra pandemi," ujar Airlangga dalam webinar, Selasa (30/3/2021).

Seiring pemulihan ekonomi tersebut, ia berujar beberapa lembaga internasional antara lain Bank Dunia, OECD, ADB, dan IMF memperkirakan pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 sebesar 4,4-5,1 persen dan 2022 4,8-6,0 persen.

Proyeksi ini, menurut dia, sejalan dengan target pemerintah yang membidik ekonomi tumbuh di kisaran 4,5-5,3 persen. "Terutama didukung program vaksinasi masal dan kelanjutan program pemulihan ekonomi nasional, serta implementasi UU Cipta Kerja dan pengendalian Covid-19 melalui PPKM Mikro," ujar Airlangga.

Dia menuturkan pemerintah terus berupaya memitigasi dampak pandemi guna menjaga momentum pemulihan kesehatan dan ekonomi. Di samping itu juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk melakukan konsumsi dan investasi melalui berbagai strategi di 2021.

Strategi yang dimaksud antara lain dengan melaksanakan program vaksinasi dan konsisten menerapkan PPKM Mikro untuk menekan penambahan kasus Covid-19 dengan menyeimbangkan aspek sosial dan ekonomi.

Strategi lainnya adalah pemerintah berkomitmen melanjutkan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di 2021 dengan alokasi anggaran Rp 699,43 triliun, atau meningkat dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp 579,78 triliun.

Sebagai komitmen melakukan reformasi struktural, Airlangga mengatakan pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja beserta 51 aturan turunannya.

"Itu akan menyederhanakan, mensinkronkan, dan mengefektifkan peraturan yang terlalu banyak dan besar yang kadang menimbulkan hambatan dalam penciptaan investasi dan pembukaan usaha baru yang berdampak kepada penyerapan tenaga kerja," kata Airlangga. (Tempo.co/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com