Bos OJK Sebut Permintaan Kredit Terus Turun, Simpanan di Bank Malah Naik


383 view
Bos OJK Sebut Permintaan Kredit Terus Turun, Simpanan di Bank Malah Naik
Foto: Agus Dwi Nugroho /20detik
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso

Jakarta (SIB)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan likuiditas perbankan yang ample saat ini masih dihadapkan pada permintaan kredit yang rendah. Berbagai upaya terus dilakukan untuk mendorong demand kredit agar dapat bangkit dan tumbuh kembali.

Berdasarkan data Bank Indonesia, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di industri perbankan naik dari 11,64 persen secara year on year (yoy) pada Agustus 2020 menjadi 12,88 persen (yoy) pada September 2020. Kenaikan ini didorong ekspansi keuangan pemerintah.

Sementara itu, pertumbuhan kredit pada September 2020 kembali menurun dari 1,04 persen (yoy) pada Agustus 2020 menjadi 0,12 persen (yoy). Terkait hal ini, Wimboh menyatakan pihaknya dan pemerintah telah berupaya agar dari sisi demand dan supply di industri lembaga jasa keuangan dapat bangkit di tengah pandemi.

Namun begitu, kata Wimboh, permintaan kredit sangat bergantung pada aktivitas ekonomi masyarakat. Sejumlah upaya untuk genjot permintaan kredit pun sudah dilakukan, termasuk di antaranya mengalokasikan dana social benefit bagi masyarakat.

"Bagaimana supaya bisa pulih cepat dan bisa mendorong investasi, ini satu hal yang patut harus kita cermati bersama agar investasi ini cepat rolling," kata Wimboh dalam Opening Ceremony Capital Market Summit anda Expo (CMSE), Senin (19/10).

Wimboh juga menyebutkan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja merupakan momentum agar pelaku usaha bisa mengoptimalkan investasi. Omnibus Law UU Cipta Kerja diharapkan bisa membuat investasi cepat berkembang sehingga bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi. "Ini momentum tepat bagaimana investasi ini kami genjot lebih cepat lagi," ujarnya.

OJK dan Bank Indonesia, kata Wimboh, juga telah menurunkan Giro Wajib Minimum dan suku bunga. Dari segi fiskal, pemerintah diperkenankan untuk defisit anggaran lebih dari tiga persen. "Dan ini luar biasa sampai ada Rp 625 triliun untuk budget pemulihan," tuturnya. (Tempo.co/f)

Penulis
: Redaksi
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com