Ekonom Apresiasi Perppu Cipta Kerja, Menko Airlangga Sebut Sesuai Putusan MK


485 view
Ekonom Apresiasi Perppu Cipta Kerja, Menko Airlangga Sebut Sesuai Putusan MK
Foto Dok/Humas
Airlangga Hartarto (kanan)

Jakarta (harianSIB.com)

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022 atau Perpu Cipta Kerja.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerbitan itu sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat.


"Kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global terkait dengan krisis ekonomi dan resesi global, serta perlunya peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi," kata Airlangga.


Ketum Golkar itu juga menyebut putusan MK itu mempengaruhi aktivitas dunia usaha di dalam dan luar negeri.


Perpu Cipta Kerja diharapkan mampu memberi kepastian hukum, bisa mengisi celah aturan hukum, serta mengimplementasikan putusan MK.


Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mengungkapkan Perpu Cipta Kerja diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha dan investor yang hendak berinvestasi di Indonesia.


"Investor butuh kepastian hukum di tahun-tahun politik, jangan sampai ganti pimpinan ganti regulasi," tegas Esther Sri Astuti, pada Jumat (30/12/2022).


UU Cipta Kerja jelas telah sangat membantu perekonomian nasional di tengan ancaman krisis dan ketidakpastian global.


"Faktanya dengan UU Cipta Kerja memangkas banyak pasal-pasal," kata Dosen FEB Universitas Diponegoro itu.


Menurutnya, efek nyata dari UU Cipta Kerja yang nyata peningkatan realisasi investasi setelah pengesahan UU Cipta Kerja.


Ada sekitar 80 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal bisa direvisi sekaligus hanya dengan satu UU Cipta Kerja yang mengatur multisektor.


"Ada peningkatan realisasi investasi di Indonesia setelah UU CK disahkan, baik PMA maupun PMDN. Pemerintah menargetkan total investasi yang masuk pada tahun 2022 sebesar Rp1.200 triliun dan diharapkan terus meningkat hingga Rp1.600 triliun di 2024.

Artinya UU CK memberikan kemudahan persyaratan dan perizinan investasi dampaknya semakin terasa," kata Esther.


Esther menjelaskan UU Ciptaker beserta peraturan turunannya dapat menarik investasi untuk mengembangkan hilirisasi dalam negeri sehingga tercipta nilai tambah.


Kendati demikian, Esther menekankan pentingnya sosialisasi sampai ke daerah, pengawasan, dan evaluasi pada pelaksanaan UU Ciptaker.


Selain itu, tak kalah penting adalah sinkronisasi aturan agar tidak lagi terjadi tumpang-tindih.


"Tanpa ada monitoring evaluasi pelaksanaan sampai ke daerah UU Cipta Kerja akan tidak optimal," ungkapnya.

Editor
: Bantors
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com