Industri Fintech Bakal Wajib buat Lapor Aliran Dana


382 view
Industri Fintech Bakal Wajib buat Lapor Aliran Dana
Foto detik
Ilustrasi 

Jakarta (SIB)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang 2020 pihaknya telah menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan, ada 2.738.598 laporan transaksi keuangan tunai, kemudian 6.829.067 laporan transaksi transfer dana dari dan ke luar negeri.

"Kemudian 32.239 laporan transaksi penyediaan barang dan jasa lainnya dan 917 laporan pembawaan uang tunai ke dalam dan luar daerah kepabeanan Indonesia," kata Kepala PPATK dalam RDP di Komisi III DPR, Rabu (24/3).

Selain itu untuk meningkatkan pelaporan ini PPATK akan mengajak industri financial technology (fintech) untuk menjadi pelapor. "PPATK juga berencana menggandeng pelaku industri fintech menjadi pihak pelapor baru," jelas dia.

Dian menyampaikan laporan-laporan yang diterima akan menjadi modal utama PPATK untuk proses penyusunan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang didiseminasikan kepada aparat penegak hukum.

Karena itu PPATK terus berinergi dan menjalin komitmen dengan pimpinan Apgakum seperti Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Kepala BNN, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Sepanjang tahun 2020, PPATK telah menyampaikan 686 LHA dan 24 LHP kepada Apgakum, dan Informasi kepada Kementerian/Lembaga terkait. LHA dan LHP yang disampaikan, serta asistensi penanganan perkara, telah membantu mengungkap kasus-kasus yang mencakup 26 Tindak Pidana Asal (TPA) sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010.

Kasus korupsi pada BUMN asuransi yang melibatkan Professional Money Launderer, kasus narkotika, kasus kejahatan siber dengan modus seperti Business Email Compromise (BEC), kasus penipuan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat, serta kasus pendanaan terorisme yang memanfaatkan Non-Profit Organization, adalah kasus-kasus yang ditangani oleh PPATK.

Selain untuk membantu proses penegakan hukum, LHA dan LHP yang disampaikan pada tahun 2020 juga berkontribusi pada penerimaan negara sebesar Rp1,5 triliun, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp1,36 triliun. Selain itu, LHA dan LHP PPATK juga dimanfaatkan untuk melihat potensi omset yang belum dilaporkan dalam SPT sebesar Rp14,26 triliun. (detikFinance/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com