Jakarta (SIB)
Untuk menekan dampak Covid-19 di lembaga jasa keuangan non bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 58/POJK.05/2020 tentang perubahan atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengungkapkan POJK ini dikeluarkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi.
Dia menyebutkan peraturan baru ini berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan hingga 15 Desember 2020, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp 188,32 triliun dari 4,94 juta kontrak.
Pokok pengaturan dari kebijakan ini antara lain penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan. Kemudian perhitungan tingkat solvabilitas, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, reasuransi dan reasuransi syariah.
Selain itu perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan pelaksanaan ketentuan life cycle fund dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.
POJK 58/2020 ini memuat penambahan subjek lembaga keuangan mikro (LKM) dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending).
Begini relaksasi yang ditambah di POJK terbaru dikutip dari keterangan resmi OJK, Selasa (29/12).
Komunikasi perusahaan perasuransian bisa melalui tatap muka langsung atau video conference. Kemudian teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah bisa menggunakan sarana digital dan media elektronik. Selain itu tanda tangan basah pemegang polis/tertanggung/peserta dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik.
Alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari anggaran sumber daya manusia.
Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan misalnya nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp 10 miliar. Selain itu memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan dan alat berat. Kemudian dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.
Aturan juga memuat relaksasi penerbitan surat berharga berupa efek bersifat utang yang tidak melalui penawaran umum oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah yang harus memenuhi ketentuan misalnya melaporkan kepada OJK paling lambat 2 bulan sebelum penerbitan, memiliki ekuitas lebih dari Rp 100 miliar dan melakukan pemeringkatan atas surat berharga untuk penerbitan dengan nilai kurang dari Rp 100 miliar.
OJK juga memberikan relaksasi ketentuan pemenuhan batasan ekuitas bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi yang aktivitas usahanya terdampak penyebaran Corona. Misalnya perusahaan diringankan penyampaian laporan berkala menjadi lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.
Kemudian 10 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan. Selanjutnya LJKNB juga wajib menyampaikan laporan pembiayaan yang dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran berdasarkan posisi akhir bulan secara dalam jaringan kepada OJK bulan Maret, Juni, September, dan Desember untuk LJKNB selain lembaga keuangan mikro; dan bulan April, Agustus dan Desember untuk lembaga keuangan mikro.
Selanjutnya jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan tanggal 17 April 2022, kecuali, kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala. Kemudian pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan. Lalu mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian dan mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19. (detikfinance/f)