Ketua Pengda AKP2I Drs Saragi Tua Simarmata

Pemerintah Beri Perpanjangan Insentif bagi Wajib Pajak


406 view
Pemerintah Beri Perpanjangan Insentif bagi Wajib Pajak
Foto Dok/Drs Saragi Tua Simarmata
Drs Saragi Tua Simarmata 

Medan (SIB)

Wajib pajak (WP) mengapresiasi pemerintah menyusul Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi perpanjangan insentif bagi WP hingga 30 Juni mendatang.

Peraturan Menkeu RI Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid 19 disambut baik oleh WP.

"Paling tidak kebijakan perpajakan baru ini memberi waktu dan kemudahan bagi WP," kata Ketua Pengda Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Sumatera Utara, Drs Saragi Tua Simarmata,SE,Ak,MM, BKP di Medan, Senin (8/3).

Saragi menyebutkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui akun Instagramnya telah menjelaskan perpanjangan insentif pajak tersebut mulai diterapkan pada 2 Februari 2021 dalam upaya membantu WP menghadapi pandemi hingga 30 Juni 2021.

Menyinggung tentang, penyampaian SPT Tahunan 2020, Saragi yang juga Kepala Biro Administrasi & Konsultasi Pajak "Dwibakti Consultant" ini mengimbau WP agar menyampaikan SPT Tahunan baik SPT Orang Pribadi maupun Badan tepat waktu.

Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi batas waktu 31 Maret 2021 dan SPT Tahunan Badan batas waktu 30 April 2021. Hal ini untuk menghindari denda dan Sanksi Administrasi Pajak sesuai dengan KUP dan UU Perpajakan.

"Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan adalah salah satu uji kepatuhan Wajib Pajak Sebagai warga negara yang baik," ujar Saragi. (rel/R4/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com