UMKM Didorong Manfaatkan KUR untuk Percepat Pemulihan Ekonomi


393 view
UMKM Didorong Manfaatkan KUR untuk Percepat Pemulihan Ekonomi
Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Jakarta (SIB)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan UMKM sangat berperan dalam pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi, ia mendorong UMKM untuk memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ketua Komite Penanganan Covid -19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menegaskan, pemerintah mendorong agar UMKM bisa memanfaatkan program KUR yang kembali diterbitkan pada 2021.

"Semakin banyak UMKM yang memanfaatkan fasilitas ini, maka pemulihan ekonomi nasional akan semakin cepat," tegas Airlangga dalam keterangan tertulis, Minggu (24/1/2021).

Ia mengaku pemulihan ekonomi nasional sudah terlihat dari naiknya indeks kepercayaan konsumen yang telah menyentuh angka 96,5% dari target 100%. Menurutnya, kondisi ini akan semakin membaik jika perekonomian di masyarakat terus bergeliat dan UMKM berkontribusi pada pergerakan perekonomian.

Pemerintah juga telah meningkatkan plafon KUR menjadi Rp 253 triliun pada tahun ini. Jumlah ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 220 triliun.

Selain itu, pemerintah tetap memberikan subsidi bunga sebesar Rp 7,6 triliun. Sehingga para pelaku UMKM hanya perlu mengangsur bunga kredit sebesar tiga persen selama enam bulan. "Bahkan bagi yang terkena dampak yang ingin memulai usaha, disiapkan fasilitas bunga nol persen dengan maksimal pinjaman Rp 10 juta," tutur Airlangga.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hingga 21 Desember 2020, penyaluran KUR tercatat sebanyak Rp 188,11 triliun atau sekitar 99% dari target yang ditetapkan sebanyak Rp 190 triliun.

KUR telah disalurkan pada sekitar 5,81 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp 226,5 triliun dan non performing loan (NPL) relatif rendah di posisi 0,63%. (Detikfinance/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com