Selasa, 21 Januari 2025

‘Wanita Emas’ Tuding Penghuni Rutan 99% Lesbian, Ditjen Pas Kemenkumham Membantah

Redaksi - Jumat, 15 September 2023 09:10 WIB
348 view
‘Wanita Emas’ Tuding Penghuni Rutan 99% Lesbian, Ditjen Pas Kemenkumham Membantah
Foto: Hedi/kumparan
Hasnaeni 'Wanita Emas' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8). 
Jakarta (SIB)
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni 'Wanita Emas' tiba-tiba ingin dipindah dari Rutan Pondok Bambu dengan alasan 99% penghuni Rutan Pondok Bambu lesbian. Dirjen Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham mempertanyakan dasar Hasnaeni menyebut angka 99%.
"Mungkin silakan ditanya kepada yang memberi info apa dasarnya mengeluarkan angka 99%. Kita sama-sama paham angka ilmiah dihasilkan dari penelitian ilmiah yang jelas indikatornya," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Kamis (14/9).
Rika mengatakan pihaknya sudah menghubungi Karutan Pondok Bambu terkait hal itu. Dia menyebut sejauh ini tidak ada aduan penyimpangan yang melanggar tata tertib di Rutan Pondok Bambu.
"Berdasarkan informasi dari Karutan Pondok Bambu, bahwa sejauh ini di Rutan Kelas I Pondok Bambu tidak pernah menerima aduan baik dari WBP maupun dari keluarga WBP, terkait penyimpangan yang berakibat terhadap pelanggaran tata tertib di dalam Rutan Kelas I Pondok Bambu," katanya.
Rika menegaskan semua warga binaan harus mematuhi aturan yang berlaku di lapas dan rutan. Dia menyebut akan ada sanksi bagi yang terbukti melanggar.
"Semua lapas dan rutan memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh semua warga binaan, termasuk juga Rutan Pondok Bambu. Akan ada sanksi bagi semua yang terbukti melanggar aturan," ujarnya.


Hasnaeni Minta Pindah Rutan
Sebelumnya, Hasnaeni 'Wanita Emas' mengaku ingin dipindah dari Rutan Pondok Bambu.
Keinginan Hasnaeni itu disampaikan pengacaranya saat sidang vonis kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).
Pengacara menyampaikan permohonan pemindahan rutan untuk Hasnaeni kepada hakim. "Kedua, ada permohonan pindah lapas," kata pengacara Hasnaeni.
Permohonan itu ditolak hakim ketua Fahzal Hendri, karena hakim tidak lagi mempunyai wewenang soal penahanan terdakwa setelah vonis dibacakan. "Tidak bisa, Pak. Kami hari ini sudah habis mulai dari putusan ini kami tidak ada kewenangan lagi. Jadi nanti umpamanya banding di pengadilan tinggi saja," kata hakim.
Usai sidang, Hasnaeni mengungkap alasannya ingin pindah rutan. "Di sana itu hampir 99 persen itu lesbi jadi penyimpangan seks itu ada di sana dan sangat banyak itu yang membuat saya resah," kata Hasnaeni usai sidang vonis. (detikcom/r)


Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru