Alasan Mosi Tak Percaya Batalkan Reses

14 Anggota Dewan Gugat Ketua DPRD Humbahas ke PTUN Medan


945 view
14 Anggota Dewan Gugat Ketua DPRD Humbahas ke PTUN Medan
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Ridho Rejeki Pandiangan ditunjuk sebagai kuasa hukum empat belas anggota DPRD Humbahas yang menggugat Ketua DPRD Ramses Lumbangaol.   

Medan (SIB)

Belum usai permasalahan tentang tak difasilitasinya anggota DPRD untuk lakukan rapat sehingga dilakukan penyegelan kantor, Ketua DPRD Humbahas digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.


Kali ini, Ketua DPRD Humbahas digugat lantaran membatalkan SK reses 14 anggota DPRD hanya karena alasan mosi tak percaya. Ke 14 anggota DPRD Humbahas tersebut adalah Guntur Sariaman, Marolop Manik, Labuan Sihombing, Marsono Simamora, Sanggul Rosdiana Manalu, Marolop Situmorang, Laston Pelyi Sinaga, Bantu Tambunan, Normauli Simarmata, Ir Mutiha Hasugian, Bresman Sianturi SH, Jimmy Togu Hamonangan Purba, Charles Ary Heryanto SH dan Martini Purba.


Dalam keterangan 14 anggota DPRD Humbahas melalui tim kuasa hukumnya Ridho Rejeki Pandiangan SH MH, Bintang Christine SH MH dan Daniel Marbun SH mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) DPRD Humbahas No 3, 4, 6 dan 7 tahun 2021 tentang pelaksanaan dan pembatalan reses terhadap 14 penggugat tersebut.


"Gugatan ini diajukan lantaran Ketua DPRD menerbitkan SK untuk membatalkan pelaksanaan reses para penggugat.


Anehnya, penerbitan SK tersebut tidak melalui mekanisme pengambilan keputusan sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Humbang No 4 Tahun 2020," ucap Ridho saat ditemui seusai mendaftarkan gugatan di PTUN Medan, Rabu (2/6).


Ridho menerangkan, tindakan Ketua DPRD dalam menerbitkan SK tersebut dengan alasan adanya mosi tak percaya yang disampaikan 14 anggota adalah hal yang tak masuk diakal. "Apa kaitannya mosi tak percaya dengan pembatalan pelaksanaan reses klien kami?," kata Ridho sembari mengatakan No. Reg Perkara 43/G/2021/PTUN.MDN dijadwalkan akan digelar sidang perdananya pada 10 Juni 2021 mendatang. Menurut Ridho, mosi tak percaya tak bisa dijadikan dasar hukum dalam penerbitan SK pembatalan 14 anggota DPRD untuk melakukan reses.


"Mosi tak percaya itu tidak dikenal di dalam literatur hukum. Sehingga kami berpendapat, ketua DPRD telah melampaui kewenangannya dalam menerbitkan SK tersebut," ucap Ridho.


Sedangkan Bintang mengatakan, reses adalah kewajiban setiap anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya yang diatur dalam undang-undang. "Jadi kalau Ketua DPRD membatalkan reses, itu sama saja menentang undang-undang," ucap Bintang.


Tak hanya itu, akibat dari batalnya reses terhadap 14 anggota dewan ini, ribuan masyarakat yang merupakan konstituen yang ada di daerah pemilihan 14 anggota DPRD tersebut, sangat dirugikan karena tidak dapat menyampaikan aspirasinya.


"Bayangkan saja, ribuan warga harus menerima dampak atas tidak terlaksananya reses itu. Padahal banyak warga yang mau menyampaikan aspirasinya kepada para wakilnya itu," terang Bintang.


Dalam gugatan itu, tim kuasa hukum berharap agar majelis hakim yang mengadili perkara dapat membatalkan SK tersebut. "Kami yakin majelis objektif dan berlaku adil dalam memberikan putusan terhadap perkara ini," ucap Ridho menambahkan. (A17/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com