15 Anak Buah Apin BK Divonis Masing-masing 10 Bulan Bui


309 view
15 Anak Buah Apin BK Divonis Masing-masing 10 Bulan Bui
Foto: Istimewa
15 anak buah Apin BK saat mendengar putusan

Medan (SIB)

Lima belas anggota Jonni alias Apin BK divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4).

Ke-15 terdakwa dimaksud masing-masing Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra alias Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, dan Yulia Astuti.

Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan juga menghukum para terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. "Menjatuhkan hukuman kepada seluruh terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," tegas hakim Dahlan.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Bunyi pasal tersebut yakni 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.'

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya," urai hakim.

Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnnya untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Diketahui pada persidangan sebelumnya, JPU Randi Tambunan menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hal tersebut menjadikan putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. (A10/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com