Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025
Seputar Penggerebekan Karaoke Bosque

2 Mantan Karyawan Jadi Tersangka, Status Oknum Sekda Didalami

Redaksi - Kamis, 17 Juni 2021 09:34 WIB
457 view
2 Mantan Karyawan Jadi Tersangka, Status Oknum Sekda Didalami
Foto Istimewa
Polrestabes Medan mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara (57) di tempat hiburan malam yang berada di Kota Medan pada Minggu (13/6/2O21) dini hari.
Medan (SIB)
Satres Narkoba Polrestabes Medan menetapkan dua tersangka terkait kasus penggerebekan Karaoke Bosque Jalan H Adam Malik Medan.

Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Rabu (16/6). Dijelaskan Kasat, kedua tersangka itu masing-masing berinisial MRP dan B.

"Keduanya berstatus sebagai mantan karyawan Karaoke Bosque yang sudah dipecat. Kedua tersangka sudah dipecat namun masih mengedarkan pil ekstasi di tempat hiburan malam (Karaoke Bosque)," ungkapnya.

Ditanya apakah Sekda Nias Utara berinisial YN dan beberapa pengunjung yang juga diamankan akan diasesmen ke BNNP Sumut atau dipulangkan. Kompol Oloan menjelaskan mereka masih menjalani pemeriksaan. "Masih kita dalami apakah jadi tersangka atau tidak," terangnya.

Sebelumnya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara berinisial YN (57) terjaring razia bersama 6 temannya saat dugem di Karoke Bosque Jalan H Adam Malik, Medan, Minggu (13/6) dini hari.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Senin (14/6) mengatakan YN dan 6 rekannya yang terdiri dari 3 wanita dan 3 pria diamankan dari ruangan 202 Karaoke Bosque. Petugas juga mengamankan barang bukti satu 1 butir pil ekstasi dari bawah sofa.

"Oknum ASN tersebut diamankan setelah Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada lokasi hiburan malam Karaoke Bosque di Jalan H Adam Malik buka mulai dini hari," ujarnya.

Padahal sebut Riko, sudah ada instruksi dari Gubsu dan Wali Kota Medan bahwa lokasi hiburan malam tidak boleh dibuka. Karaoke Bosque ini malah tetap beroperasional dengan modus menghubungi para pelanggannya atas perintah manager karaoke berinisial RD.

"Mendapat informasi tersebut personel Polrestabes Medan, TNI, Satpol PP dan Dinas Kominfo Medan bergerak di lokasi.

Petugas gabungan yang tiba di lokasi hiburan tersebut melihat dari depan jika karaoke tutup dan lampu dimatikan, serta dikunci dari dalam. Diduga hanya pelanggan-pelanggan tertentu saja yang bisa hadir di karaoke tersebut," katanya.

Petugas gabungan sambungnya, langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan di seluruh ruangan karaoke.

Hasilnya petugas menemukan 285 butir pil ekstasi yang disimpan di toples permen. Serta mengamankan 71 orang termasuk pelayan yang menawarkan pil ekstasi kepada pelanggannya.

"Setelah dilakukan tes urine, dari 71 orang tersebut 51 di antaranya dinyatakan positif menggunakan ekstasi dan sabu. Dari pengakuan mereka, pil ekstasi dijual seharga Rp 300 ribu untuk 1 butirnya. Kita juga menemukan uang hasil penjualan pil ekstasi sebesar Rp 17,2 juta," ungkapnya.(A14/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru