Jakarta (SIB)
Hukuman mati Ferdy Sambo disunat Mahkamah Agung (MA) menjadi penjara seumur hidup. MA beralasan Ferdy Sambo telah mengabdi 30 tahun sehingga layak diringankan hukumannya.
"Sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat baik dan jahat terdakwa," demikian bunyi pertimbangan putusan kasasi yang dilansir website MA, Senin (28/8).
Putusan itu diketok ketua majelis Suhadi dengan anggota Jupriyadi, Suharto,Desnayeti dan Yohanes Priyana. Desnayeti dan Jupriyadi menolak menurunkan hukuman mati Ferdy Sambo.
"Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga harus tetap dipertimbangkan karena bagaimana pun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan kontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air.
"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun," tegas majelis.
Ferdy Sambo, kata majelis, juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.
"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalahan bagi pelaku tindak pidana," ucap majelis.
Tak Bisa Dibuktikan
MA juga mengatakan peristiwa di rumah Ferdy Sambo membuat Ferdy Sambo marah besar hingga menyuruh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat. Akan tetapi, majelis hakim menyatakan peristiwa di Magelang itu tidak dapat dibuktikan.
Mulanya, majelis menyatakan Ferdy Sambo memang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis menyebut Ferdy Sambo menyuruh Eliezer menembak Yosua hingga meninggal dunia. Majelis juga menyebut, Ferdy Sambo ikut menembak.
"Bahwa telah menjadi fakta hukum bahwa Terdakwa memang terbukti bersalah karena menyuruh Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Terdakwa juga turut menembak korban hingga korban meninggal dunia," bunyi putusan lengkap MA.
Majelis hakim mengatakan, Ferdy Sambo emosi karena dipicu peristiwa di Magelang yang disebut menyangkut harkat dan martabat. Meskipun, majelis menyatakan peristiwa di Magelang itu tidak dapat dibuktikan apa yang sebenarnya terjadi.
"Akan tetapi hal tersebut dipicu oleh motif atau alasan adanya peristiwa Magelang yang oleh Terdakwa peristiwa tersebut telah mengguncang jiwanya, menjadikan Terdakwa marah besar dan emosional karena peristiwa tersebut dipahami Terdakwa menyangkut harkat dan martabat serta harga diri Terdakwa dan keluarganya," kata majelis hakim.
"Meskipun tidak dapat dibuktikan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi di Magelang yang telah menjadikan Terdakwa terlanjur marah besar, emosional dan tidak mampu mengontrol amarahnya tersebut," tegas majelis hakim.
Ferdy Sambo, kata majelis, juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.
"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," ucap majelis.
Ferdy Sambo sudah dijebloskan ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup. Hukuman itu sejatinya lebih rendah usai Mahkamah Agung membatalkan vonis mati untuk Ferdy Sambo.
Tak Adil
Demikian juga hukuman mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, disunat MA dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. MA mengatakan, pidana 15 tahun penjara terlalu berat karena Kuat bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa dengan peran turut serta tersebut di atas, oleh judex facti telah dijatuhi pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun. Pidana tersebut dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan Terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Saksi Ferdy Sambo bersama Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," bunyi putusan MA.
Putusan itu diketok ketua majelis Suhadi dengan anggota Jupriyadi, Suharto,Desnayeti dan Yohanes Priyana.
Majelis hakim menilai hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf tidak adil bila dibandingkan dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pelaku utama yang yang hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Majelis menyatakan Kuat Ma'ruf hanya turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir N Yosua.
"Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut juga dinilai tidak adil apabila dibandingkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pelaku utama yang hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap," kata majelis.
Majelis mengatakan, Kuat Ma'ruf tidak dapat menolak perintah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena adanya relasi kuasa. Kuat Ma'ruf, kata majelis, sebagai bawahan sangat sulit menolak perintah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan atasannya.
"Bahwa selain itu, Terdakwa yang sudah lama ikut membantu saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi dalam mengurus keluarganya, secara psikologis tidak dapat menolak perintah saksi
Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi karena adanya relasi kuasa yang timpang antara Terdakwa selaku bawahan dan saksi Ferdy Sambo selaku atasan, sehingga sulit bagi Terdakwa untuk menolak perintah saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi tersebut dalam keterkaitannya dengan perkara ini," kata majelis.
Majelis menyatakan hukuman Kuat Ma'ruf haruslah diringankan agar lebih adil dan setimpal. Majelis mengatakan Kuat Ma'ruf pelaku turut serta, bukan pelaku utama.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo bahwa peran Terdakwa hanyalah sebagai pelaku turut serta dan bukan pelaku utama sebagaimana diuraikan di atas, maka demi kepastian hukum yang berkeadilan serta asas proporsionalitas dalam pemidanaan, maka pidana yang telah dijatuhkan judex facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki untuk diringankan agar lebih adil dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa," kata majelis.
Dieksekusi
Kuat Ma'ruf sudah dijebloskan ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah usai Mahkamah Agung menyunat vonis Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
"Terpidana Kuat Ma'ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara)," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (24/8).
Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. (detikcom/a)