34 WNI Korban Penyekapan di Kamboja Sudah Bebas, Masih Jalani Pemeriksaan


217 view
34 WNI Korban Penyekapan di Kamboja Sudah Bebas, Masih Jalani Pemeriksaan
Tribun Medan/ Fredy Santoso
FOTO Sejumlah wanita yang diduga pekerja migran Indonesia ilegal yang diamankan Polisi. Mereka rencananya mau diberangkatkan ke Kamboja melalui Bandara Kualanamu menggunakan pesawat Lion Air sewaan, Jumat (12/8/2022) lalu.    

Jakarta (SIB)

Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) memastikan 34 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban penyekapan perusahaan online scam di Kamboja sudah bebas.


Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/BHI Kemenlu Judha Nugraha, mengatakan, pembebasan seluruh WNI tersebut merupakan hasil kerja sama Kedutaan Besar RI Phnom Penh dengan kepolisian setempat.


"KBRI Phnom Penh berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja telah berhasil membebaskan 34 WNI yang mengaku disekap di sebuah perusahaan online scam di Poipet Kamboja,” jelasnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (11/12).

“Mayoritas mereka berasal dari Sulawesi Utara," kata dia.


Judha jugs menjelaskan kronologis peristiwa penyekapan dan upaya pembebasan yang dilakukan tersebut.

Kata dia, pihak KBRI Phnom Penh menerima adanya pengaduan dari satu korban dugaan penyekapan itu pada tanggal 8 Desember kemarin.


Sehari setelahnya, pihak KBRI Phnom Penh kata Judha, langsung gerak cepat dengan berkoordinasi bersama aparat kepolisian setempat.


Per hari ini, lanjut Judha, seluruh korban dugaan penyekapan itu sudah dibebaskan dan dalam penanganan kepolisian Poipet, Kamboja.


"KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dengan otoritas setempat dan tanggal 9 Desember 2022, seluruh 34 WNI telah berhasil diselamatkan oleh pihak berwenang Kamboja," kata Judha.


Saat ini, 34 WNI itu kabarnya masih berada di kantor Kepolisian Poipet untuk dimintai keterangannya sekaligus proses penyelidikan sebelum nantinya dipulangkan ke Indonesia.


Untuk diketahui, sebanyak 34 WNI diduga menjadi korban penyekapan oleh perusahaan online scam di Kamboja.

Para WNI tersebut merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang juga diduga tidak mematuhi prosedur saat dikirim untuk bekerja di Kamboja atau PMI ilegal. (KompasTV/f)




Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com