6 Modus Penipuan Investasi Bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan

* Polisi Resmi Sita Akun YouTube Indra Kenz

832 view
6 Modus Penipuan Investasi Bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan
Istimewa/Instagram indrakenz dan donisalmanan
Kepolisian membeberkan 6 modus operandi penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Doni Salmanan. 

Jakarta (SIB)

Kepolisian membeberkan 6 modus operandi penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Doni Salmanan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers pada Kamis.


Indra Kenz dan dan Doni Salmanan terjerat lantaran keduanya aktif sebagai afiliator yang menawarkan keuntungan dari trading lewat aplikasi Binomo dan Quotex.


"Jajaran kepolisian berdasarkan hasil penyidikan modus operandi dari kasus investasi ilegal (Indra Kenz dan Doni Salmanan) yang ditemukan antara lain adalah enam cara yang digunakan untuk meraup keuntungan," ujar Agus, Kamis (10/3).


Adapun enam modus yang digunakan oleh Crazy Rich Medan dan Bandung tersebut adalah:


1. Menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi

Modus pertama adalah penipuan dengan menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan para investor. Investor sebelumnya menyerahkan dana untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading commodity dan lain-lain. "Yang ternyata itu adalah fiktif," kata Agus.


2. Penggelapan dana nasabah

Kedua, penipuan dilakukan dengan penggunaan dana nasabah tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana yang seharusnya diinvestasikan, malah digunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya.


3. Pengumpulan dana masyarakat

Modus ketiga adalah mengumpulkan dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi dan digunakan dalam kegiatan perbankan. Mereka menggunakan modus dengan seolah-olah membuat koperasi.


4. Penggunaan aplikasi AI dan bursa komoditas

Berikutnya adalah modus menggunakan aplikasi artificial intelligence dan memanfaatkan bursa komoditas. "Yang keduanya (robot trading dan binary option) fiktif dan ilegal untuk menarik investor dan menyetorkan sejumlah dana tertentu untuk dijanjikan keuntungan yang lebih banyak," ujar Agus.


5. Trading online dengan janji keuntungan tinggi

Modus kelima adalah dengan menjanjikan trading online di bursa komoditas dan menawarkan keuntungan yang tinggi dan konstan, namun ternyata fiktif.


6. Trading di bursa komoditas atau platform ilegal

Penipu melakukan trading di bursa komoditas atau platform yang belum mengantongi izin alias ilegal. "Penipuan secara daring melakukan trading di bursa commodity yang ternyata belum berizin dan fiktif dana digelapkan," kata Agus.


Dengan adanya berbagai modus itu, Agus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergoda iming-iming janji keuntungan jumbo secara instan melalui berbagai bisnis investasi ilegal. Termasuk di dalamnya robot trading dan binary option.


"Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadinya penipuan," ucap Agus.


Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.


Dia disebut telah melanggar pasal berlapis yakni pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Selain itu, Indra Kenz juga disebut melanggar pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.


Adapun Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex. Dia dijerat atas kasus dugaan penipuan investasi binary option, dengan pasal 27 ayat (2)UU ITE dan pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.


Crazy Rich asal Bandung tersebut disebut melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.


Baik Indra Kenz dan Doni Salmanan kini mendekam di penjara Bareskrim Polri untuk diperiksa secara intensif.


Sita

Polisi resmi menyita akun YouTube Indra Kesuma atau Indra Kenz. Sebelumnya, polisi juga telah menyita mobil Tesla dan Ferrari milik pemuda yang dijuluki crazy rich Medan itu.


"Dapat disampaikan bahwa saat ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti antara lain satu dokumen bukti setor dan tarif berikut rekening koran korban. Kemudian yang kedua, akun YouTube dan Gmail dari tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (11/3).


Hingga saat ini, barang bukti lainnya yang disita polisi dari Indra Kenz adalah video konten YouTube, satu unit handphone Indra Kenz, satu unit mobil Tesla, satu unit mobil Ferrari, kemudian dua bidang tanah bangunan di Deli Serdang dan Medan Timur Sumatera Utara (Sumut).


Gatot menyebut total nilai aset Indra Kenz yang disita hingga saat ini sebesar Rp 43,5 miliar. Sementara target aset yang bakal disita hingga saat ini Rp 57,2 miliar atau kurang Rp 1,37 miliar lagi.


"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak 43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita sebanyak 57,2 miliar," sebut Gatot.


Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Indra Kenz dengan saldo Rp 1,8 miliar.


"Jumlahnya, ya, sementara kita dapat dari PPATK kurang-lebih Rp 1,8 miliar," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (10/3).


Candra menerangkan saat ini rekening itu masih berstatus diblokir. Nantinya polisi akan melakukan penyitaan jika ditemukan indikasi pidana.


Dicecar

Penyidik juga telah memeriksa adik kandung Indra Kenz berinisial ini untuk menelusuri aliran dana Indra Kenz yang diperoleh dari keuntungan platform Binomo.


"Terhadap adik kandung saudara daripada IK atas nama NK telah dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis, tanggal 10 Maret 2022," kata Kombes Gatot Repli.


Gatot mengatakan NK diperiksa sekitar 7 jam dan dicecar 33 pertanyaan. Saat ini polisi masih terus men-tracing aset Indra bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


"Dengan dilakukan pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB dengan 33 pertanyaan," kata Gatot.


Sebelumnya, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus aplikasi Binomo yang menyeret nama kekasihnya. Usut punya usut, ternyata Vanessa Khong sempat dijanjikan uang senilai Rp 1 miliar oleh Indra Kenz.


Vanessa dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik. Vanessa diperiksa terkait hubungan pribadi dan urusan bisnis dengan Indra Kenz.


Sementara itu, polisi juga sudah melayangkan pemanggilan kedua terhadap calon mertua Indra Kenz, Rudianto Pei.


Rudianto dijadwalkan akan diperiksa pada Selasa (15/3) pekan depan.


Blokir

Bareskrim Polri juga telah memblokir rekening milik tersangka kasus dugaan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) platform Quotex, Doni Salmanan. Aset Doni bakal disita.


"Blokir (rekening Doni Salmanan) sudah, sudah ada," kata Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dihubungi, Jumat (11/3).


Asep belum membeberkan isi rekening Doni yang telah diblokir. Dia mengatakan aset Doni Salmanan tengah diusut dan dalam proses penyitaan.


"Untuk penyitaan sedang berproses. Sedang berproses berarti hari ini sedang berlangsung, sedang berlangsung itu prosesnya. Anggota masih di lapangan," ujarnya.


Koordinator Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Natsir Kongah, mengatakan isi rekening Doni Salmanan yang telah diblokir itu masuk dalam Rp 99 miliar yang telah diblokir penyidik.


Menurutnya, pihaknya telah mengetahui aliran transaksi setiap rekening yang diblokir.


Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex. Doni menjadi tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.


"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).


Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Selanjutnya, Ramadhan menyebut Bareskrim akan penahanan terhadap Doni.(T/Detikcom/c)


Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com