6 Tahun Pengaduannya “Mengendap” di Polrestabes Medan, Bishob GMMI Pdt Binsar Manurung Lapor ke DPRD SU

* Polrestabes Medan: Proses Hukum Terus Berjalan dan Sedang Cari Bukti Hukum

652 view
6 Tahun Pengaduannya “Mengendap” di Polrestabes Medan, Bishob GMMI Pdt Binsar Manurung Lapor ke DPRD SU
Foto: SIB/Firdaus Peranginangin
MELAPOR : Bishop GMMI (Gereja Methodis Merdeka Indonesia) Pdt Binsar Manurung beserta istrinya Donni Sidabutar melapor ke Komisi A DPRD Sumut, Selasa (2/2) terkait pengaduannya ke Polrestabes Medan dan  sudah 6 tahun "mengendap" alias tidak ada ujung pangkalnya.

Medan (SIB)

Bishop GMMI (Gereja Methodis Merdeka Indonesia) Pdt Binsar Manurung beserta istrinya Donni Sidabutar melapor ke Komisi A DPRD Sumut, Selasa (2/2) terkait pengaduannya ke Polrestabes Medan dalam kasus tindak pidana penghinaan dan ancaman pembunuhan melalui pesan singkat atau SMS, sudah 6 tahun "mengendap" alias tidak ada ujung pangkalnya.

Di hadapan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Jonius Taripar P Hutabarat, anggota Komisi A Timbul Sinaga, Ricky Anthony dan mewakili dari Polrestabes Medan, Bishop GMMI menyesalkan kinerja aparat kepolisian yang sangat lamban menuntaskan kasus tindak pidana penghinaan dan ancaman akan digorok leher, mencongkel mata dan mencabuk-cabik tubuh pendeta yang dikirim melalui SMS.

"Kasus penghinaan dan ancaman melalui SMS ini telah kami adukan bersama istri ke Polrestabes Medan 6 tahun lalu, tepatnya pada 2 April 2015, tapi hingga tahun 2021 ini belum ada kejelasan serta belum dilimpahkan ke kejaksaan, sehingga menimbulkan kekecewaan bagi kami bersama keluarga," ujar Binsar Manurung.

Paling menyedihkan, tambah Manurung, justru oknum di Polrestabes menyuruh dirinya mencabut pengaduan tersebut, dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal bukti awal telah diberikan, berupa isi SMS yang intinya menghina dengan kata-kata kasar sekaligus mengancam bunuh dan Hp pengadu juga sudah disita polisi.

"Kami ingin kejujuran dan keadilan. Jika Polrestabes tidak bisa menuntaskan kasus penghinaan dan pengancaman pembunuhan ini, kami akan teruskan ke Poldasu dan Kapolri di Jakarta, karena kami tidak terima dituduh pelaku melalui SMS telah memakan uang persembahan di gereja guna membangun rumah seharga Rp1 miliar.

Proses Hukum Jalan Terus

Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polrestabes Medan AKP Aryya SIK didampingi penyidik Aiptu SP Tampubolon dan J Hutajulu SE menegaskan, proses hukum terhadap kasus pengaduan Bishob GMMI atas nama pelapor Donni Sidabutar masih terus berjalan dan sampai saat ini pihak Polrestabes terus mengumpulkan bukti-bukti hukum.

"Kita sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli bahasa, karena terkait dengan tindak pidana penghinaan dan ancaman melalui SMS sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Subs pasal 45 ayat (1) UU RI No11/2008 tentang ITE jo pasal 310 KUH Pidana atas nama pelapor Donni Sidabutar," ujar Aryya senada SP Tampubolon.

Sementara itu, anggota Komisi A Timbul Sinaga mengingatkan Polrestabes Medan untuk segera menuntaskan kasus tersebut, jangan sampai nanti menjadi kasus pemecah rekor terlama di dunia dan jika memang sudah ada delik hukum, segera tuntaskan biar jangan terus berlarut-larut. Kalau memungkinkan, sebaiknya berakhir dengan damai sejahtera.

Jonius Taripar P Hutabarat yang memimpin pertemuan membacakan kesimpulan, justeru menganjurkan kepada Polrestabes segera menggelar perkara. Jika tidak ditemukan bukti-bukti hukum, sebaiknya segera dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), agar pihak yang mengadu tidak lama menunggu-nunggu hasilnya. (M03/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com