Jakarta (SIB)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 8 saksi terkait kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim).
Agenda pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pembahasan aturan dan proses distribusi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan 7 dari 8 saksi tersebut merupakan anggota DPRD Jatim.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (1/2) lalu di Polda Jatim.
Berikut ini rincian saksi yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur:
1. Sri Untari (Anggota DPRD Jawa Timur)
2. Fauzan Fu'adi (Anggota DPRD Jawa Timur)
3. Muhammad Fawait (Anggota DPRD Jawa Timur)
4. Blegur Prijanggono (Anggota DPRD Jawa Timur)
5. Suyatni Priasmoro (Anggota DPRD Jawa Timur)
6. Heri Romadhon (Anggota DPRD Jawa Timur)
7. Kusnadi (Anggota DPRD Jawa Timur)
8. Maudy Farah Fauzi (Pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya)
Namun, ada dua saksi yang berhalangan hadir. Dua orang itu, yakni anggota DPRD Jatim Muhamad Reno Zulkarnaen dan Achmad Sillahuddin, berhalangan hadir karena ibadah umrah.
Ali mengatakan para saksi yang hadir diperiksa untuk didalami terkait pembahasan aturan dan proses distribusi dana hibah.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan aturan dan proses distribusi dana hibah Pemprov Jatim," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (2/1).
Kasus Korupsi Sahat Tua
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua (Waka) DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Selain Sahat Tua, tiga orang lain ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (14/12) malam.
KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp 1 miliar. Keempatnya ditangkap terkait dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah.
Dana hibah yang diduga dikorupsi itu bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Diduga, Sahat Tua sudah menerima Rp 5 miliar.
Sahat Tua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (detikcom/c)