Akademisi UGM: MK Tetap Bisa Uji UU Cipta Kerja di Masa Perbaikan


355 view
Akademisi UGM: MK Tetap Bisa Uji UU Cipta Kerja di Masa Perbaikan
Foto : Istimewa
Faiz Rahman.

Jakarta (SIB)

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja (CK) inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki maksimal hingga 26 November 2023. Lalu bagaimana status UU CK saat ini bila di-judicial review lagi?


"MK tetap perlu membuka pintu pengujian materiil atas UU CK dikarenakan masih terdapat potensi pelanggaran hak konstitusional warga negara selama masa berlaku sementara UU CK," kata akademisi UGM, Faiz Rahman, SH, LLM, yang tertuang dalam Jurnal Konstitusi MK sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (28/8).


Pernyataan ini sebagai jawaban atas putusan MK yang tidak jelas. Sebab, MK menyatakan status UU CK itu beku. Tapi, apakah pasca-putusan 26 November 2021 UU CCK bisa diuji lagi atau tidak, MK tidak menyatakan tegas.


"Cukup disayangkan karena MK juga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai maksud 'objek permohonan tidak lagi sebagaimana substansi undang-undang yang dimohonkan', mengingat secara substansi UU CK tidak ada yang berubah dan UU CK dinyatakan MK," beber Faiz Rahman.


Pascaputusan di atas, sedikitnya ada 13 permohonan judicial review UU CK lagi. Namun, semuanya tidak diterima oleh MK dengan alasan sudah kehilangan objek.


"Di satu sisi, MK menyatakan bahwa UU CK inkonstitusional secara bersyarat sampai dilakukan perubahan. Namun di sisi lain, amar putusan poin 4 hanya menyatakan bahwa UU CK masih tetap berlaku meskipun dalam jangka waktu sementara," ucap Faiz Rahman.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com