Akan Digugat MAKI, KPK: Penghentian Kasus Sjamsul Nursalim Telah Sesuai Aturan Hukum

* Status DPO Bakal Dicabut

416 view
Akan Digugat MAKI, KPK: Penghentian Kasus Sjamsul Nursalim Telah Sesuai Aturan Hukum
Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ilustrasi KPK

JAKARTA (SIB)

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentikan penyidikan perkara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).


Adapun penghentian penyidikan itu dilakukan terhadap dua tersangka, yakni pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.


Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK menghargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak termasuk gugatan yang akan dilayangkan oleh MAKI tersebut.


Kendati demikian, ia memastikan bahwa langkah yang telah diambil KPK telah melalui berbagai upaya dan telah sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kami memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena putusan akhir pada tingkat MA (Mahkamah Agung) dalam perkara SAT (Syafrudin Arsyad Temenggung) menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana," kata Ali saat dihubungi, Minggu (4/4).


"KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK (peninjauan kembali) dan ditolak oleh MA," ucap Ali.


Ali menyatakan, pengajuan PK yang dilakukan KPK tersebut adalah pertama kali dalam sejarah KPK sebagai bentuk keseriusan lembaga anti rasuah itu dalam menyelesaikan perkara tersebut.


Namun, syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA. "Sedangkan SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama dengan SAT (Syafrudin Arsyad Temenggung) selaku penyelenggara negara maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," ucap Ali.


Bakal KPK Cabut

Lebih lanjut dikatakan Ali, dengan keluarnya SP3 oleh KPK tersebut, maka keduanya kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka.


"Karena sudah dihentikan maka tentu keduanya tidak lagi berstatus tersangka," kata Ali Fikri.


Terkait langkah berikutnya, Ali menyatakan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencabut status daftar pencarian orang (DPO) yang pernah dikeluarkan KPK terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya.


"Adapun status DPO akan segera kami koordinasikan dengan pihak Imigrasi untuk penyelesaian tindak lanjut administratifnya," ucap Ali.


Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugat praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya tersebut. "MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Boyamin, Jumat (2/4).


"Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021," ucap dia.

Alasan MAKI melakukan gugatan praperadilan tersebut, kata Boyamin, yakni KPK dinilai mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung.


Hal ini, menurut dia, sungguh sangat tidak benar karena dalam Surat Dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti.


"Sehingga meskipun SAT (Syafrudin Arsyad Temenggung) telah bebas namun masih terdapat penyelenggara negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti," kata Boyamin.


"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," ucap dia.


Kedua, menurut Boyamin, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena Indonesia menganut sistem hukum pidana Kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem yurisprudensi. "Artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," ucap Boyamin.


Boyamin menyatakan, pada tahun 2008 MAKI pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI. Ia mengatakan, putusan praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.


Pertimbangan hakim praperadilan 2008 tersebut, kata Boyamin akan dijadikan dasar Praperadilan yang akan diajukan MAKI.


"Semestinya KPK tetap mengajukan tersangka SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sistem in absentia (sidang tanpa hadirnya terdakwa) karena senyatanya selama ini Sjamsul Nursalim dan istrinya kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kedua tersangka tersebut." ujar Boyamin.


"MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," ujar dia. (kompas.com/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com