Anggota Brimob yang Curhat Setor Rp 650 Juta ke Atasan Menghilang

* Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

250 view
Anggota Brimob yang Curhat Setor Rp 650 Juta ke Atasan Menghilang
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Personel Brimob (foto ilustrasi) 
Jakarta (SIB)
Polda Riau dibuat geger usai pengakuan anggota Brimob Bripka Andry curhat menuruti keinginan atasannya, Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau, Kompol Petrus yang diminta menyetorkan uang senilai ratusan juta. Bripka Andry pun kini diburu polisi, telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min menjelaskan, Bripka A sebelumnya sudah dikeluarkan sprint mutasinya pada Maret 2023 lalu. Bukannya memenuhi tugas sebagaimana sprint mutasi itu, Bripka A malah mangkir dari tugasnya.
"Setelah dia tanggal 7 Maret itu mangkir dalam pekerjaan, dia mutasi 3 Maret 2023, dari batalyon B ke A sudah keluar sprint mutasinya, jadi terhitung 7 Maret dia sudah masuk," kata Nandang saat dihubungi, Minggu (11/6).
Dikarenakan Bripka Andry secara 30 hari berturut-turut tidak menjalankan tugasnya. Akibatnya ia pun dinyatakan lari dari tugasnya atau desersi.
Ketentuan tentang desersi juga tertuang pada kitab Undang-Undang Hukum Militer pasal 87 ayat (1) ke-2 'yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari’
"Jadi dari sprint tanggal 7 itu dia masih ada persiapan untuk berangkat, yang harusnya sudah hadir di kesatuan baru. Tapi ternyata dia tidak hadir sampai dengan hitungan 57 hari itu," ucap Nandang.
"Oleh karena ini Polda Riau sudah terbitkan DPO," tegas dia.
Terkait dengan keberadaan Bripka Andry, Nandang mengatakan, pihak Bid Propam Polda Riau saat ini masih terus mencari keberadaannya.
Diberitakan sebelumnya, seorang polisi bertugas di Satbrimob Polda Riau mencurahkan rasa kekecewaannya dimutasi melalui media sosial. Polisi yang menyebut nama dirinya Bripka Andry Dharma Irwan S.AP itu menyoalkan transferan sejumlah uang Rp650 juta diduga ke atasannya, Kompol Petrus.
Curhatan dilihat Senin (5/6) itu diposting di Instagram dengan akun andrydarmairawan07.2. Dalam akun itu juga menampilkan beberapa bukti percakapan screenshoot yang dengan Kompol Petrus yang diduga atasannya.
Perlindungan LPSK
Bripka Andry mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK).
Bripka Andry sempat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada pekan lalu. Namun, belum juga diproses oleh LPSK.
"Kalau untuk menjadi terlindung LPSK ya syarat formil materil harus dipenuhi, kemudian kita investigasi maupun asesmen kebutuhan perlindungan apa, butuh bantuan apa gitu kan, jadi belum bisa dilakukan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Kamis (8/6).
Sekadar informasi, proses telaah yang dilakukan LPSK guna menilai syarat kelengkapan formil dan materiil permohonan perlindungan.
Sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan kepada LPSK.
Sehingga dalam beberapa hari ke depan LPSK, akan memutuskan apakah permohonan perlindungannya yang dilayangkan Bripka Andry Darma Irwan dikabulkan atau tidak.
Untuk diketahui bila permohonan ini dilakukan Bripka Andry Darma Irwan setelah curhatannya soal setoran uang ke atasan akibat viral di media sosial. Lewat akun andrydarmairawan07.2. Dia menampilkan beberapa bukti percakapan screenshot yang dengan Kompol Petrus yang diduga atasannya.
Slide yang diunggah akun itu juga menampilkan screenshoot bukti transferan dengan nilai beragam dengan nama tujuan penerima Petrus Hottiner Simamora.
Andry juga menyebut bahwa Danyon Kompol Petrus meminta untuk mencairkan uang dari luar dan sudah disetorkannya sebesar RP650 juta dilengkapi dengan bukti transfer.
"Lain lagi dana kebutuhan yang beliau perintahkan, serta juga ada yang saya serahkan secara tunai kepada Kompol Petrus dibuktikan dengan chat WhatsApp. Sebelum saya dimutasi, saya diminta oleh Kompol P mencari dana sebesar Rp53 juta untuk membeli lahan," tulis Andri di akun pribadi Instagramnya. (Merdeka/a)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com