Anggota DPRD SU Ingatkan Pemprov dan Pemkab Kawasan Danau Toba, Kebut Timeline Penataan KJA Hingga 2023


348 view
Anggota DPRD SU Ingatkan Pemprov dan Pemkab Kawasan Danau Toba, Kebut Timeline Penataan KJA Hingga 2023
Foto Dok
Ir Parlaungan Simangunsong ST IPM, Salmon Sumihar Sagala

Medan (SIB)

Dua anggota DPRD Sumut mengingatkan Pemprov Sumut dan Pemkab se-kawasan Danau Toba untuk mengebut timeline penataan KJA (Keramba Jaring Apung) di Danau Toba yang ditargetkan harus tuntas di tahun 2023.


Kedua anggota DPRDSU itu adalah Sekretaris FP Demokrat DPRD Sumut Ir Parlaungan Simangunsong ST IPM dan anggota Fraksi PDI Perjuangan Salmon Sumihar Sagala. Kepada wartawan, Jumat (23/4) melalui telepon di Medan, Parlaungan Simangunsong mengatakan,Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Panjaitan telah memberikan batas waktu kepada Pemprov Sumut dan bupati se kawasan Danau Toba agar menuntaskan penataan KJA secara final pada tahun 2023.


“Tenggat waktu yang ditetapkan tersebut, tambah Parlaungan yang juga anggota dewan Dapil Medan ini, telah berulang-kali disampaikan Luhut B Panjaitan pada rapat-rapat virtual bersama bupati se kawasan Danau Toba maupun surat yang disebarkan Pemprov Sumut ke kabupaten/kota, sehingga tidak ada lagi alasan menolak pembersihan KJA”, kata Parlaungan.


Sumihar Sagala mengharapkan susunan Timeline RKP (Rencana Kegiatan Penataan) KJA di Danau Toba hendaknya dipatuhi dan sudah bisa dimulai sesuai jadwal, pada Minggu I April 2021, berupa pengambilan video dan foto areal kawasan Danau Toba dengan menggunakan drone.


Selanjutnya, pengambilan citra satelit lokus-lokus keberadaan KJA serta pembuatan peta bathimetri kedalaman sesuai zonasi pengaturan dalam Perpres tentang Danau Toba”, katanya.


Kemudian pada Minggu ke III April 2021, lanjut Salmon , melakukan verifikasi jumlah KJA di zona kedalaman lebih kurang 30 meter dan disesuaikan dengan hasil analisa overlay data serta identifikasi kepemilikan KJA dalam radius kedalaman 30 meter.


Tahapan selanjutnya, timpal Parlaungan, pada Minggu ke IV April - Mei 2021, dilakukan sosialisasi rencana penertiban KJA dan edukasi serta inisiasi pengembangan mata pencaharian alternatif bagi pembudidaya yang terdampak.


Sedangkan timeline memasuki fase penertiban, dijadwalkan pada bulan Mei-Juni 2021, yakni penertiban KJA Tahap I, dalam radius kedalaman lebih kurang 30 meter.


Untuk finalisasi penertiban KJA dilakukan pada Januari - Desember 2023 dalam penataan tahap III berupa, identifikasi dan verifikasi KJA dalam radius kedalaman 100 meter serta alih profesi pembudidaya terdampak dan dukungan penguatan skala ekonominya.


Selain itu, tambah Salmon Sumihar Sagala, juga dilakukan pengendalian budidaya terbatas dan penerapan "eco friendly " untuk budidaya perikanan dan tentunya seluruh kawasan Danau Toba sudah ditata dengan baik dan KJA sudah bersih tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.(A04/c).

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com