Anggota DPRD SU Minta Jenazah Pasien Covid-19 Jangan Lagi Diseram-seramkan

* Biaya Pemulasaran Jenazah Pemborosan Perlu Dikaji Ulang

501 view
Anggota DPRD SU Minta Jenazah Pasien Covid-19 Jangan Lagi Diseram-seramkan
FOTO TIM IPJ RSUZA
(Ilustrasi) Petugas medis bersama warga memakamkan jenazah korban Covid-19 

Medan (SIB)

Anggota Komisi E DPRD Sumut dr Poaradda Nababan SpB mengusulkan kepada Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Sumut untuk mengkaji ulang biaya pemulasaran jenazah pasien Covid-19 yang dianggap pemborosan uang negara.

"Biaya total keseluruhan pemulasaran jenazah Covid-19 di rumah sakit sebesar Rp3,5 juta/jenazah terlalu besar dan pemborosan serta penghambur-hamburan uang negara. Perlu dikaji ulang, karena secara medis, manusia yang terpapar virus Covid-19, jika meninggal dunia, virus juga akan mati," ujar Poaradda Nababan kepada wartawan, Rabu (18/11) melalui telepon di Medan.

Poaradda yang juga dokter spesialis bedah ini mengigatkan semua pihak agar jangan "membisniskan" pasien yang terpapar virus corona maupun jenazah Covid-19, hanya untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompoknya.

"Jangan lagi diseram-seramkan jenazah Covid-19 dan sudah bisa dievaluasi cara penguburannya atau diserahkan kepada keluarganya setelah diformalin atau dimandikan dengan alkohol, karena dalam tubuh manusia yang sudah meninggal dengan sendirinya virus sudah mati," tegasnya.

Atas dasar itu, Poaradda meminta Surat Menkeu tentang satuan biaya penggantian atas biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19, segera dicabut dan diperbaharui.

Seperti diketahui, dalam surat Menkeu RI No S-275/MK.02/2020, biaya yang ditetapkan untuk pemulasaran jenazah Rp 550.000, kantong jenazah Rp100.000, peti jenazah Rp1.750.000, plastik erat Rp260.000, disinfektan jenazah Rp100.000, transport mobil jenazah Rp500.000 dan disinfektan mobil jenazah Rp100.000.

"Beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini diambil dari APBN maupun APBD. Padahal banyak keluarga pasien yang terpapar Covid-19 menginginkan agar jenazah dibawa pulang dan dikebumikannya sendiri," papar anggota F-PDI Perjuangan ini.

Diakui Poaradda, penanganan dan pemulasaran jenazah Covid-19 di Indonesia sudah diatur sesuai dengan protokol yang diberikan Kementerian Kesehatan dan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Tapi alangkah baiknya setelah dilakukan pemulasaran serahkan kepada keluarganya untuk dikebumikan, bukan lagi dibawa ke pekuburan khusus Covid-19.

"Perlu diketahui, sampai saat ini tidak ada laporan dari negara mana pun di dunia penularan virus Corona melalui jenazah., sehingga perlu dipertimbangkan langkah-langkah penghematan, agar pemulsaran tidak dilakukan berlebihan," tegas Poaradda.(M03/c).

Penulis
: Redaksi
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com