Anggota DPRD SU Minta Kejati Sumut Usut Tuntas Perubahan Hutan Produksi Jadi Lahan Sawit di Simalungun

* Seluruh Perusahaan yang Kuasai Ribuan Hektare Hutan Produksi Juga Harus Diperiksa

185 view
Anggota DPRD SU Minta Kejati Sumut Usut Tuntas Perubahan Hutan Produksi Jadi Lahan Sawit di Simalungun
(dikutip dari jubi.co.id)
Ilustrasi, perkebunan sawit di Boven Digoel, Papua yang dibangun pada area pelepasan kawasan hutan 2011 – Dok Auriga/Ulet Ifansasti/Greenpeace 2018 
Medan (SIB)
Penasehat Fraksi Nusantara DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga meminta Kejati Sumut mengusut tuntas dugaan adanya perubahan fungsi kawasan hutan produksi menjadi lahan perkebunan sawit di Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, karena dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum.
"Jika benar adanya perusahaan perkebunan yang telah menguasai hutan produksi, dengan cara mengubah fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit. Wajib hukumnya ditindaklanjuti aparat penegak hukum," kata Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Kamis (2/2) melalui telepon di Medan.
Berkaitan dengan itu, Bendahara DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut itu juga menyarankan kepada Kejati Sumut untuk memanggil dan memeriksa seluruh perusahaan maupun perorangan yang telah "menguasai" hutan produksi tersebut, guna dimintai pertanggugjawaban terkait adanya dugaan tindakan pelanggaran hukum, menguasai hutan tanpa ada izin dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Tidak itu saja, tambah anggota Komisi C ini, Dinas Kehutanan Sumut, Polhut (Polisi Kehutanan) Cq Kepala UPT KPH II Dinas Kehutanan Sumut di Simalungun harus bergerak cepat melakukan pengukuran titik koordinat, apakah ribuan hektare lahan perkebunan sawit tersebut ilegal atau memiliki izin yang sah.
"Jika benar berada dalam kawasan hutan, tentunya Dishut Sumut segera melakukan penertiban sekaligus pengosongan kawasan hutan yang sudah ditanami sawit, dengan meminta bantuan aparat kepolisian," tegas Zeira Salim sembari mengungkapkan keheranannya, atas banyaknya kawasan hutan di Sumut telah dikuasai para pengusaha perkebunan.
Sebelumnya diberitakan SIB, Rabu (1/2), ribuan hektare lahan hutan produksi sudah ditanami kelapa sawit di Nagori Buntuturunan dan Nagori Bosar Nauli Kecamatan Hatonduhan Simalungun, dengan usia yang bervariasi, yakni 10 tahun, 2 tahun sampai 4 tahun.
Sementara itu, Kepala UPT KPH II Dishut Sumut, Sukendra Purba melalui Kasi Penindakan Tigor Siahaan ketika dikonfirmasi wartawan terkait kepemilikan lahan di kawasan hutan menjelaskan, pihaknya akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan cek GPS apakah itu berada di kawasan hutan atau tidak.
"Kalau itu berada di kawasan hutan, kami akan menindak dan membuat plank himbauan kawasan hutan," kata Tigor sembari mengatakan, luas lahan kawasan hutan produksi di Kecamatan Hatonduhan itu mencapai ribuan hektare.
Selain itu, tambahnya, untuk pengelolaan lahan hutan itu harus secara legal dan tidak boleh ilegal, apabila itu ilegal tim akan melakukan eksekusi. (A4/a)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com