BKD Dinilai Ceroboh, DPRD SU Kaget Gubernur Sumut Lantik Pejabat yang Sudah Pensiun dan Meninggal Dunia

* Kepala BKD Safruddin Membenarkan, Mengaku Ada Kesalahan Penginputan Data

587 view
BKD Dinilai Ceroboh, DPRD SU Kaget Gubernur Sumut Lantik Pejabat yang Sudah Pensiun dan Meninggal Dunia
Foto: Ist/harianSIB.com
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara, Safruddin, mengakui terjadi kesalahan dalam pelantikan 911 pejabat eselon III dan IV Pemprov Sumut, pada Selasa (21/02/2023).
Medan (SIB)
Anggota DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM benar-benar kaget mendengar informasi, bahwa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melantik atau mengambil sumpah pejabat eselon IV yang sudah meninggal dunia atau nama tersebut ikut dalam daftar SK pelantikan.
"Tak hanya itu, dikabarkan juga ada pejabat yang sudah pensiun ikut dilantik dalam pengambilan sumpah 911 pejabat eselon III dan IV di jajaran Pemprov Sumut yang digelar, Selasa (21/2) tersebut," ujar Viktor Silaen kepada wartawan, Kamis (23/2) di DPRD Sumut menanggapi hebohnya pemberitaan soal pelantikan tersebut.
Jika pemberitaan itu benar, tambah Sekretaris FP Golkar ini, sudah saatnya Gubernur Sumut mengambil tindakan tegas kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang terlalu ceroboh mencantumkan nama pejabat yang sudah meninggal dunia maupun sudah pensiun dalam daftar pejabat yang akan dilantik.
"Dalam hal ini, Kepala BKD Pemprov Sumut harus bertanggungjawab atas peristiwa yang dianggap sangat memalukan ini, karena gubernur tidak mungkin mendata satu persatu data base para pejabat, karena data tersebut merupakan kewenangan BKD," tegas Viktor Silaen.
Anggota Komisi D ini menegaskan, Kepala BKD Pemprov Sumut juga tidak mungkin tidak mengetahui data para pejabat yang sudah meninggal dunia atau pensiun, sebab di zaman sekarang ini sudah era digital yang hanya tinggal "klik", data semua orang akan terpampang dengan jelas.
Berkaitan dengan itu, anggota dewan Dapil wilayah Tapanuli ini meminta kepada Gubernur Sumut secepatnya menindak tegas Kepala BKD, agar menjadi efek jera bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemprov Sumut, agar kasus serupa tidak terulang lagi.
Copot Kepala BKD
Ketua Lembaga Kajian Pembangunan Sumatera Utara Gunarto Azis SAg juga meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi agar mencopot jabatan Safruddin sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut yang dinilai telah ceroboh membiarkan tiga pejabat eselon yang sudah berstatus pensiun dan meninggal dunia, ikut dalam daftar SK pelantikan pejabat eselon III dan IV.
Menurut Gunarto Azis, "kegaduhan" penempatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat eselon III dan IV Pemprov Sumut, Selasa (21/2) lalu merupakan kecerobohan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut.
“Perlu dilakukan pendalaman/kajian ataupun evaluasi oleh pihak terkait, dalam hal ini Gubernur Sumut dan termasuk pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumut dengan memanggil Kepala BKD,” kata Gunarto kepada wartawan, Kamis (23/2).
Gunarto Azis menegaskan, keputusan BKD Provinsi Sumut yang menempatkan orang yang sudah meninggal dunia dan pensiun, adalah bukti ketidak sesuaian dengan formasi yang ditentukan pada saat penerimaan dan itu tentunya merupakan pelanggaran yang perlu didalami secara serius. "Untuk itu perlu Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mencopot Safruddin dari posisinya sebagai Kepala BKD," pungkasnya.
Sebelumnya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga melantik yang sudah meninggal dan pensiun pada pengambilan sumpah dan pelantikan 911 pejabat eselon III dan IV Pemprov Sumut, Selasa (21/2) lalu.
Setelah pelantikan tersebut ditemukan ada tiga orang pejabat eselon IV yang sudah berstatus pensiun, tapi ikut dalam daftar SK pelantikan. Bahkan ironisnya lagi ada juga pejabat yang sudah meninggal dunia.
Dari penelusuran awak media ketiga pejabat yang meninggal dan berstatus pensiun, adalah : 1. Pejabat Eselon IV yang sudah meninggal dunia, Edison Hutasoit yang dilantik untuk jabatan Kepala Seksi Sumber Daya Air dan Cipta Karya UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tarutung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut. 2 Jenner yang sudah berstatus pensiun untuk jabatan Kepala Seksi Pengujian dan Distribusi UPTD Ternak Unggas dan Sapi Sihitang Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut. 3 Makmur Napitupulu yang diundang untuk dilantik pada 21 Februari 2023, padahal diketahui yang bersangkutan sudah pensiun per Desember 2022 dari Dinas Sosial Sumut.
MEMBENARKAN
Secara terpisah Kepala BKD Provinsi Sumut Safruddin membenarkan hal tersebut. Bahkan Safruddin mengakui bahwa ada kesalahan dalam penginputan data.
Safruddin mengatakan, kesalahan itu lantaran nama yang bersangkutan sama, tetapi beda data. Namun pihaknya tengah melakukan perbaikan data tersebut.
"Jadi ada kesalahan data. Belum ada update data bahwa nama tersebut telah meninggal dunia di BKD. Karena aplikasi itu yang pengelolanya adalah BKN. Tapi memang ada peran pemegang data provinsi. Jadi hal itu memang suatu kelalaian ada data yang tidak sinkron dalam SIMPEG BKD, akan segera diperbaiki," ujarnya. (A4/A13/c)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com