BPK Temukan Bansos Rp 185 M Salah Sasaran

* Mensos Risma: Yang Usulkan Pemerintah Daerah, Kemensos Hanya Mengesahkan

247 view
BPK Temukan Bansos Rp 185 M Salah Sasaran
Foto: Kompas/Firda Janati
TANGGAPI: Menteri Sosial Tri Rismaharini menanggapi bantuan sosial (bansos) yang salah sasaran karena data terus mengalami perubahan di sela-sela penyaluran bantuan untuk empat anak penderita penyakit berat di Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Bekasi Timur, Jumat (23/6). 

Jakarta (SIB)

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengungkap menemukan penyaluran bansos (bantuan sosial) sejumlah Rp 185,23 miliar terindikasi tidak tepat sasaran. Hal itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022.

"Penyaluran bansos sebesar Rp 185,23 miliar terindikasi tidak tepat sasaran," tulis laporan itu, seperti dilihat Selasa (20/6).

Adapun rincian bansos itu mencakup program BLT migor dan BLT BBM yang tidak sesuai ketentuan. Dilaporkan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut menikmati bansos.

Kendala Soal Data

Menanggapi hal itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) mengungkap, ada permasalahan data warga miskin sehingga muncul temuan tersebut.

"Sesuai undang-undang itu kepala desa itu mengusulkan ke kepala daerah dan itu sudah kita komunikasikan dengan daerah bahwa setiap bulan mereka harus mengubah itu, ada daerah yang rajin ada daerah yang nggak rajin, masalahnya seperti itu," ujar Risma di Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Bekasi, Jumat (23/6).

Risma mengatakan, Kemensos hanya mengesahkan nama-nama calon penerima bansos yang diusulkan pemerintah daerah. Dia mengatakan, BPK akan lebih mudah melakukan pemantauan jika nama-nama penerima bansos memang diusulkan oleh Kemensos.

"Karena sesuai undang-undang itu daerahlah yang berhak mengusulkan saya cuma mengesahkan. Jadi usulan itu bukan dari kami, karena kalau dari kami dipantau mudah sekali BPK," ujar Risma.

"Saya tiap bulan, di undang-undangnya setahun cuma dua kali, tapi saya setiap bulan membuat pembaruan, itu pun masih terlewatkan," sambung Risma.

Dia mengatakan, perbaikan data selalu dilakukan pada minggu pertama dan kedua setiap bulan. Nama yang telah diverifikasi akan disahkan sebagai penerima bansos bulan berikutnya.

"Jadi makanya setiap bulan kita selalu tunggu minggu pertama dan minggu kedua itu daerah memperbaiki data, kemudian minggu ketiga kami memverifikasi data, kemudian minggu ke empat saya mengesahkan untuk bulan berikutnya," ujarnya.

Risma juga bicara soal pihak tak bertanggung jawab yang menggunakan nama orang miskin sebagai pemilik perusahaan. Menurutnya, praktik tersebut menimbulkan permasalahan dalam pendataan warga miskin.

"Sebetulnya riilnya miskin mereka, hanya mereka namanya dipakai itu, namanya dipinjam CV apa PT apa, tapi sebetulnya dia miskin. Nah kemudian nama dia dipakai namanya oleh perusahaan menjadi direktur, menjadi komisaris atau menjadi apa yang terdaftar Dirjen Kumham, tapi sebenarnya dia ada cleaning service. Kita tahu mereka miskin," ujarnya. (detikcom/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com