Bacakan Replik, Jaksa Tetap Tuntut Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup

* Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Perusakan CCTV

141 view
Bacakan Replik, Jaksa Tetap Tuntut Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup
(Foto Ant/Muhammad Adimaja)
TIGA TAHUN PENJARA : Terdakwa kasus “Obstruction of Justice” atau upaya untuk menghalang-halangi proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1). Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. 
Jakarta (SIB)
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan pihak Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Jaksa meminta hakim menghukum Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan menggugurkan tuntutan JPU," kata jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1).
Jaksa memohon ke majelis hakim agar menolak pleidoi Sambo. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan vonis ke Sambo sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan, yakni penjara seumur hidup.
"JPU memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk: menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan," ujar jaksa.
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut penjara seumur hidup. Dia diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sambo juga diyakini merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.
Penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia.
Dituntut 3 Tahun
Sementara itu, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut hukuman penjara.
Jaksa meyakini mantan jenderal bintang satu itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara," imbuhnya.
Jaksa meyakini Hendra melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga dituntut membayar denda Rp 20 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut aksi itu dilakukan Hendra bersama dengan enam orang lainnya.
Enam terdakwa lain ialah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Khusus Ferdy Sambo, dia juga diadili dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Dalam sidang di hari yang sama, AKBP Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara, Agus Nurpatria tiga tahun, Baquini Wibowo dua tahun dan AKP Irfan Widyanto satu tahun penjara. (detikcom/a)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com