Bamsoet Serap Aspirasi Utusan Golongan Kembali Masuk MPR RI


408 view
Bamsoet Serap Aspirasi Utusan Golongan Kembali Masuk MPR RI
(Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) dalam Diskusi Urgensi Utusan Golongan di MPR, yang diselenggarakan Institut Ekonomi Politik Soekarno-Hatta, di Jakarta, Kamis (27/10). 

Jakarta (SIB)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan Forum Aspirasi Konstitusi siap menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat terhadap isu dan wacana apapun seputar konstitusi.


Adapun forum tersebut dipimpin oleh Anggota MPR RI sekaligus seorang pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie.


Hal tersebut diungkapkan olehnya dalam Diskusi Urgensi Utusan Golongan di MPR RI, Kamis (27/10).


Turut hadir Jimly Asshiddiqie, Direktur Eksekutif Nusantara Center Yudhie Haryono, Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia Mulyadi, dan Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno-Hatta M. Hatta Taliwang.


"Dalam konteks keindonesiaan, praktik kehidupan demokrasi dijiwai oleh sila keempat Pancasila yang mengamanatkan penegakan kedaulatan rakyat, serta melembagakan dalam mekanisme permusyawaratan/perwakilan. Mengejawantahkan kedaulatan rakyat dalam lembaga perwakilan, idealnya dapat dimanifestasikan melalui beberapa jalur representasi. Antara lain representasi politik yang sudah terwadahi dalam DPR RI, representasi kedaerahan yang sudah terwadahi dalam DPD RI, serta representasi golongan/kelompok fungsional yang bisa terwadahi dalam utusan golongan," kata Bamsoet dalam keterangan, Kamis (27/10).


Penyerapan aspirasi tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi MPR RI sebagai 'rumah kebangsaan' sekaligus 'penjelmaan rakyat' yang harus mampu mewadahi berbagai arus pemikiran, maupun dalam konteks menyikapi dinamika pemikiran kebangsaan sebagai bagian dari proses pendewasaan dan pematangan kehidupan demokrasi.


Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, ia mengatakan MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dengan utusan daerah dan golongan.


Pasca perubahan Konstitusi, sesuai ketentuan pasal 2 ayat (1), MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.


Menurutnya, perubahan tersebut berdampak pada hilangnya unsur utusan golongan.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com