Bandar Judi Asia Mega Mas Dituntut Hanya 2 Tahun Penjara di PN Medan


234 view
Bandar Judi Asia Mega Mas Dituntut Hanya 2 Tahun Penjara di PN Medan
Foto : TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Tek Siong, bandar judi Asia Mega Mas 

Medan (SIB)

Tek Siong, bandar judi Asia Mega Mas dituntut 2 tahun tanpa denda di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/12).

"Meminta majelis hakim yang mengadili persidangan ini agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fransiska dari Kejati Sumut.

Fransiska menilai, pria berumur 46 tahun itu melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan perjudian.

"Hal meringankan, terdakwa mengidap penyakit dan baru operasi, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," pungkasnya.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan pekan depan.

Diketahui, pasal yang dibacakan JPU berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Namun, JPU menuntut terdakwa hanya 2 tahun penjara dan tanpa denda pula.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Fransiska mengatakan perkara ini bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira Pukul 23.00 WIB, dua Personel Brimob, empat petugas Polrestabes Medan dan dua petugas Polda Sumut melakukan Patroli melakukan patroli adanya dugaan kasus perjudian di Komplek Asia Mega Mas.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com