Minggu, 19 Januari 2025

Bareskrim Bentuk Tim Khusus Berantas Pinjol Ilegal

Redaksi - Senin, 18 Oktober 2021 10:00 WIB
423 view
Bareskrim Bentuk Tim Khusus Berantas Pinjol Ilegal
(Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Ilustrasi pinjam online abal-abal 
Jakarta (SIB)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membentuk tim khusus (timsus) untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Timsus itu sudah mulai beroperasi sejak awal September 2021.

"Dari yang sudah dilaksanakan oleh Dittipideksus, perlu saya sampaikan bahwa sejak Rabu 6 September kemarin, kami Dittipideksus sudah menugaskan tim khusus untuk membentuk tim khusus menangani pinjol," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).

Helmy mengatakan ada dua tim yang bekerja dalam timsus itu. Mereka bekerja di bawah koordinasi Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan.

"Ada dua tim yang sampai saat ini masih bekerja yang di bawah koordinasi oleh Pak Wadirtipideksus, kemudian tim ini bekerja mencari informasi," tuturnya.

Lebih lanjut, Helmy membeberkan timsus tidak bekerja bergantung pada laporan masyarakat. Menurutnya, merekalah yang aktif untuk mencari informasi seputar pinjol ilegal.

"Jadi selain adanya laporan, tetapi adanya juga kami mencari informasi," kata Helmy.
Timsus Bareskrim, kata Helmy, telah mendeteksi sebuah aplikasi yang diduga merupakan pinjol ilegal. Aplikasi itu berinisial KKP.

Pasalnya, aplikasi KKP yang diduga pinjol ilegal itu menawarkan pinjaman sebesar Rp 1 juta. Namun, kenyataannya, nasabah hanya menerima Rp 600 ribu. Helmy belum bersedia membeberkan nama aplikasi 'KKP' itu.

"Diketahui, ada aplikasi. Ada sebuah aplikasi KKP, saya tidak sebutkan karena ini masih dalam pendalaman yang diduga merupakan memberikan jasa pinjaman online yang diduga ilegal. Ini dia memberikan sebanyak Rp 1 juta, namun yang diterima oleh borrower tidak pure Rp 1 juta, melainkan sekitar Rp 600 ribu," imbuh Helmy.

Sebelumnya, Bareskrim Polri beserta jajaran menerima 371 laporan dari masyarakat mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal selama 2020-2021. Dari ratusan laporan itu, 91 kasus di antaranya sudah berhasil diungkap.

"Bareskrim dan jajaran selama turun waktu 2020-2021 telah menerima laporan terkait pinjol sebanyak 371 laporan. Dari 371 laporan ini sebanyak 91 sudah terungkap dan ada yang sudah di dalam tahap persidangan 8 kasus, selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan," ujar Brigjen Helmy Santika.

Helmy membeberkan alasan pihaknya terkesan lamban dalam menangani kasus pinjol ilegal. Menurutnya, pinjol ilegal harus ditangani dengan hati-hati.

"Mengapa kok terkesan lamban? Perlu saya sampaikan bahwa fintech memiliki karakteristik tertentu sehingga penyelidikan pun harus tepat dan benar," tuturnya.

"Saya sampaikan bahwa kami mem-framing pinjol secara utuh mulai dari SMS blasting sampai dengan collection, tidak parsial melihat pinjam meminjamnya saja," sambung Helmy. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru