Bareskrim Periksa Mario Teguh Terkait Kasus Trading Net89 Lusa


410 view
Bareskrim Periksa Mario Teguh Terkait Kasus Trading Net89 Lusa
Foto : MI/Rommy P
Mario Teguh

Jakarta (SIB)


Bareskrim Polri menambah daftar saksi yang diperiksa terkait kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89. Terbaru, polisi bakal memeriksa Mario Teguh dan Adi Pratama di kasus tersebut.

"Sudah kita layangkan panggilan untuk di hari Kamis. Jam 10 (pagi)," kata Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat dihubungi, Selasa (8/11).

Chandra mengatakan nantinya polisi bakal mendalami keterangan dari Mario Teguh. Sebab, lanjut dia, Mario Teguh sempat memberikan pelatihan kepada tersangka Reza Paten. Sementara itu, saksi Adi Pratama bakal diperiksa terkait keterlibatan dia di kasus tersebut.

"Yang sesuai dengan keterangan dari tersangka. Bahwa Pak Mario sempat sampaikan semacam coaching gitu, kita uraikan hubungannya apa," ujarnya.

"Karena dari beberapa saksi lain belum ada (peran Adi). Makannya kita tanyakan keterlibatan dia apa dengan PT SMI itu. Apa sebagai maker atau influencer saja itu yang mau kita gali," imbuhnya

Sudah Diperiksa

Chandra menuturkan total hingga kini ada sekitar 40 saksi yang sudah diperiksa di kasus tersebut, termasuk para public figure. Di antaranya Atta Halilintar, Taqy Malik, dan Kevin Aprilio.

"Saksi jumlah kurang lebih ada 40-an, saksi korban. Taqy Malik, Kevin Aprilio, dan Atta sudah pemeriksaan minggu lalu. Kalau yang Atta kan menjual handband kepada tersangka Reza. Si Kevin justru dia korban dari, dia member, dan dia korban dari SMI. Taqy Malik itu dia melelang sepeda," jelasnya.

Dijerat Pasal Berlapis

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Reza Shahrani atau Reza Paten sebagai tersangka di kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Polisi menjerat Reza Paten dengan pasal berlapis.

"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Sabtu (5/11).

Whisnu mengaku penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Reza Paten sebagai tersangka. Meski begitu, Whisnu tak memaparkan alat bukti yang dimaksud.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com