Bareskrim Polri Beri Sinyal Tersangka Robot Trading Net89 akan Bertambah

* Polisi Bekukan 83 Rekening dari 8 Tersangka

481 view
Bareskrim Polri Beri Sinyal Tersangka Robot Trading Net89 akan Bertambah
Foto : Isal Mawardi/detikcom
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara.

Jakarta (SIB)


Bareskrim Polri memberi sinyal jumlah tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89 bertambah. Untuk diketahui, sejauh ini polisi sudah menetapkan 8 tersangka, termasuk Reza Paten.

"Betul (ada tersangka selain 8 orang)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Sebelumnya polisi mengatakan tersangka Reza Paten masih belum ditahan. Alasannya, polisi menunggu penahanan tersangka lainnya.

"Menunggu (lengkap) tersangka lainnya," kata Candra.

Dalam kasus ini polisi menjerat Reza Paten dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

Reza Paten juga dikenai Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Periksa Atta Halilintar

Bareskrim Polri telah memeriksa YouTuber Atta Halilintar sebagai saksi kasus robot trading Net89. Dia diperiksa pekan lalu.

"Sudah diperiksa yang bersangkutan minggu lalu," ucap Candra Sukma Kumara.

Polisi juga sudah memeriksa musisi Kevin Aprilio. Candra mengatakan Atta diperiksa karena menjual barang yang dibeli Reza Paten melalui lelang.

"Karena Atta melalui lelang terbuka untuk menjual barang yang dibeli Reza dan yang bersangkutan saat itu tidak mengenal Reza," jelas Candra.

"Ini masih kita tanyakan ke ahli TPPU," sambungnya.

Dibekukan

Bareskrim Polri telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89. Total 83 rekening dari 8 tersangka tersebut dibekukan.

"Jumlah rekening ada 83 rekening dari 8 tersangka," ujar Kombes Candra Sukma Kumara.

Candra belum membeberkan jumlah nilai yang dibekukan oleh kepolisian. Hal ini disebabkan kepolisian belum menyita uang tersebut.

"Nanti ya karena belum kita sita," kata Candra.

"Kita pasti akan konpers melalui humas," sambungnya.

Delapan tersangka tersebut adalah AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Lima di antaranya RS, AL, HS, FI, dan D selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.

"Kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89," ucap Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Sementara itu, AA berperan sebagai pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk terkait skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading. Kemudian, LSH merupakan direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.

"ESI selaku founder Net89 PT SMI, yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI," jelas Nurul.

Bareskrim Polri juga sebelumnya memberi sinyal jumlah tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89 akan bertambah. Untuk diketahui, sejauh ini polisi sudah menetapkan 8 tersangka, termasuk Reza Paten.

Polisi mengatakan tersangka Reza Paten belum ditahan. Alasannya, polisi menunggu penahanan tersangka lainnya. (detikcom/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com