Bareskrim Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya

* Polisi Kejar Aset Rp 3 Triliun

158 view
Bareskrim Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya
(Foto: Dok. Divisi Humas Polri)
Bareskrim Polri Kembali Jebloskan Henry Surya Bos KSP Indosurya ke Penjara dan Telusuri Aset Rp3 Triliun.
Jakarta (SIB)
Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, sebagai tersangka. Henry Surya kini resmi ditahan.
"Ini adalah tersangka atas nama HS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (16/3).
Henry Surya yang mengenakan baju tahanan ditampilkan dalam konferensi pers di hadapan awak media. Henry Surya akan ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
"Tanggal 13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," ujarnya.
Kejar Aset
Bareskrim Polri berfokus melacak aset setelah Henry Surya, kembali ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim memperkirakan total aset tersebut sekitar Rp 3 triliun.
"Kami pun lagi mengedepankan, mencari aset-aset, tracing aset dan hasil kordinasi kami dengan teman-teman jaksa pun, kita dan bisa menilai mendapatkan dugaan, dugaan kurang lebih sekitar Rp 3 triliun aset yang akan kita kejar kembali. Dengan bersama-sama dengan teman teman PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan dari kejaksaan untuk memburu aset-aset yang masih belum kita sita," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan dalam konferensi pers tersebut.
Whisnu mengatakan pihaknya bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aset yang belum disita di kasus tersebut. Dia berharap aset yang disita nantinya dapat dikembalikan ke korban.
"Nantinya kita berharap Rp 2,4 triliun yang sudah kita sita ditambah dengan aset yang akan kita dapatkan sebesar Rp 3 triliun, mudah-mudahan sekali kepada para korban ini kita harapkan untuk kita bisa menindak pelaku kejahatan perbankan ini dengan tegas dan tentunya kita akan mengembalikan kepada para korban," ujar Whisnu.
"Ini masih kita dalami terus, tentunya kita akan terus berusaha mencari banyaknya aset yang masih ada di luar yang belum kita deteksi. Kita akan cari terus dan kita bisa menduga adanya beberapa aset yang akan kita dapatkan," imbuhnya.
Pemalsuan Dokumen
Sebagai tersangka. Henry Surya kini dijerat pasal pemalsuan surat dalam pendirian KSP Indosurya.
"Kami telah menemukan petunjuk bukti bahwa perbuatan atau koperasi Indosurya tersebut cacat hukum. Makanya kami menerapkan Saudara HS ini dengan Pasal 263 Pemalsuan Surat, 266 pemalsuan dalam pada otentik, dan Undang-Undang TPPU,"
Whisnu mengatakan dana masyarakat yang dihimpun KSP Indosurya mencapai Rp 106 triliun. Namun koperasi itu mengalami gagal bayar dengan total kerugian sebesar Rp 15,9 triliun.
"Kami telah temukan beberapa pendapat keterangan saksi, di mana ada 21 saksi, baik dari karyawan, menkop, dari ahli, dari notaris bahwa perbuatan Saudara HS ini telah membuat seolah-olah koperasi itu adalah koperasi yang benar dan ternyata selama proses kegiatan tersebut mengumpulkan dana masyarakat yang kurang lebih jumlahnya Rp 106 triliun. Dan di tahun 2020 ternyata gagal bayar," ujarnya.
"Dan hasil hitungan dari audit investigasi kerugian yang menjadi kerugian masyarakat totalnya sekitar Rp 15,9 triliun, apa yang disampaikan oleh Pak Karo Penmas bawah ini berbeda perkaranya dengan perkara yang terdahulu," imbuhnya.
Dia mengatakan pihaknya menerapkan pasal yang berbeda terhadap Henry Surya dengan penetapan sebelumnya.
Henry Surya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kita tidak bisa lagi menyampaikan bahwa yang terdahulu ada salah, tidak, di PN bahwa saudara HS divonis bebas dengan Pasal 372, 378 dan UU Perbankan Pasal 46. Tapi saat ini kita menerapkan pasal baru, yaitu 263, 266 KUHP. Tentunya pasalnya berbeda, penyidik bersama JPU telah melakukan suatu gelar perkara terkait dengan perbuatan tersangka. Kita akan melihat bagaimana awal dari mulanya pusat koperasi ini," ujarnya. (detikcom/b)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com